Konstitusi dalam setiap bangsa memiliki peran penting sebab akan menjadi pijakan hukum tertinggi. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 adalah konstitusi pertama, yang menjadi landasan legal dan konstitusional sejak kemerdekaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 dan bagaimana di dalamnya diterima aliran.
Pokok Pikiran Pertama Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan.” Frasa ini menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak yang melekat dalam setiap bangsa dan mengecam adanya penjajahan.
Pokok pikiran ini diharapkan mampu meneguhkan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap hak-hak mereka sebagai individu dan bangsa yang bebas dan merdeka. Hal ini juga menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk memerangi penjajahan dalam segala bentuknya.
Diterima Aliran
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam negara mencerminkan perpaduan berbagai aliran pemikiran dan ideologi yang ada. Aliran-aliran atau ide-ide yang ada kemudian dialokasikan dan direpresentasikan dalam isi UUD 1945 dalam bentuk pokok-pokok pikiran.
Pada pokok pikiran pertama ini, cita-cita kemerdekaan dan kemakmuran refleksi dari aliran nasionalisme dan pancasila yang menjadi dasar filsafat Negara Indonesia. Kedua aliran ini memberikan penekanan pada pentingnya kedaulatan rakyat, penghapusan penjajahan, dan pencapaian kesejahteraan bersama.
Maka, bisa ditarik benang merah bahwa dalam pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI 1945, diterima aliran nasionalisme dan pancasila. Kedua aliran ini menjadi penguatan nilai-nilai yang harus dianut dan dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Pokok pikiran pertama pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan hak kemerdekaan setiap bangsa dan penolakan terhadap penjajahan. Pada pokok pikiran ini, diterima aliran nasionalisme dan Pancasila yang menjadi dasar ideologi Negara Indonesia. Kedua aliran ini menjadi landasan dalam penegakan hukum dan juga menjadi cermin nilai-nilai bangsa Indonesia.