Sosial

Aturan-Aturan yang Timbul dan Terpelihara dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Meskipun Tidak Tertulis Disebut….

×

Aturan-Aturan yang Timbul dan Terpelihara dalam Praktik Penyelenggaraan Negara Meskipun Tidak Tertulis Disebut….

Sebarkan artikel ini

Dalam menjalankan roda pemerintahan, sebuah negara tidak hanya diatur oleh peraturan dan undang-undang yang tertulis saja. Ada serangkaian aturan yang turun-temurun, timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Aturan ini biasa dikenal dengan sebutan konvensi konstitusional atau biasa disingkat dengan konvensi.

Konteks Konvensi Konstitusional

Konvensi konstitusional adalah praktik atau cara bertindak yang telah berlaku lama dan dianggap mengikat oleh para penyelenggara negara karena diyakini sebagai suatu kewajiban. Aturan ini berkembang dari kebiasaan yang telah turun-temurun dalam sebuah sistem hukum dan diterima oleh rakyat sebagai bagian dari hukum konstitusional meskipun tidak tercatat secara formal dalam undang-undang atau konstitusi.

Konvensi konstitusional bukanlah aturan hukum yang bisa diberlakukan sanksi jika dilanggar, tetapi melanggarnya biasanya akan mendapatkan respon negatif dari masyarakat dan dapat membahayakan legitimasi pejabat atau pemerintahan yang bersangkutan.

Fungsi dan Peran Konvensi Konstitusional

Konvensi konstitusional memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan legitimasi sebuah pemerintahan. Misalnya, konvensi konstitusional memastikan bahwa walaupun seorang raja atau ratu secara teoritis memiliki kekuasaan absolut, mereka harus bertindak atas saran pemerintah dalam praktiknya. Selain itu, konvensi juga berperan penting di negara-negara demokratis, di mana mereka membantu menjaga keseimbangan kekuasaan antar cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Konvensi konstitusional juga memberikan kejelasan pada aspek-aspek tertentu dari pemerintahan yang mungkin tidak diatur secara detail atau eksplisit oleh hukum yang tertulis. Hal ini memberikan fleksibilitas dan adaptabilitas pada sistem hukum, memungkinkannya untuk berevolusi seiring berjalannya waktu dan berubahnya norma atau kondisi situasional.

Kesimpulan

Aturan-aturan, atau konvensi, yang timbul dan terbina dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis, merupakan bagian integral dari hukum konstitusional dan sistem pemerintahan suatu negara. Mereka memainkan peran penting dalam menjaga legitimasi, stabilitas, dan keseimbangan kekuasaan dalam negara, serta memberikan adaptabilitas dan fleksibilitas pada sistem hukum. Meskipun tidak tertulis, konvensi konstitusional memiliki otoritas moral yang kuat dan pelanggarannya dapat berdampak serius pada reputasi dan legitimasi pejabat atau bagi entitas pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *