Ilmu

Terdapat dalam Surat Apakah Minuman Khamr dan Judi Termasuk Perbuatan Syetan dan Dilarang untuk Melakukannya?

×

Terdapat dalam Surat Apakah Minuman Khamr dan Judi Termasuk Perbuatan Syetan dan Dilarang untuk Melakukannya?

Sebarkan artikel ini

Islam, sebagai agama yang seimbang dan lengkap, bukan hanya memberi petunjuk tentang ibadah rohani, tetapi juga tentang aspek fisik dan sikap sosial. Dalam panduan ini, ada peraturan tentang minuman keras (khamr) dan judi yang dilarang karena dianggap sebagai perbuatan setan. Pernyataan ini ditemukan dalam Surat Al-Baqarah ayat 219 dan juga Surat Al-Ma’idah ayat 90.

Surat Al-Baqarah (219)

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad saw,

Yaitu mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (Al-Baqarah: 219)

Ayat ini menjelaskan bahwa meski ada beberapa ‘manfaat’ yang bisa diambil dari minuman keras dan judi, dosa dan dampak negatif yang dihasilkan jauh melebihi manfaat itu.

Surat Al-Ma’idah (90)

Pada Surat Al-Ma’idah ayat 90, larangan tersebut ditekankan lebih lanjut dengan keterangan bahwa minuman keras dan judi adalah perbuatan syetan:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (berkurban untuk) batu-batu berhala, panah-panah (untuk mengundi nasib) adalah kemungkaran dari perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)

Allah tidak hanya melarang konsumsi khamr dan partisipasi dalam judi, tetapi juga menjelaskan bahwa keduanya adalah ‘kemungkaran dari perbuatan syetan’ – perbuatan jahat yang menggoda manusia untuk melanggar perintah Allah. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya demi mendapatkan keberuntungan.

Konsekuensi dari Konsumsi Khamr dan Judi

Konsekuensi dari konsumsi khamr dan judi sangat signifikan dan merugikan baik pada level individu maupun komunitas. Dampak negatif meliputi kerusakan kesehatan fisik dan mental, rusaknya hubungan keluarga dan masyarakat, dan peningkatan potensi tindak kekerasan dan kejahatan. Oleh karena itu, Islam melarang umatnya dari perbuatan tersebut sebagai cara untuk melindungi mereka dari bahaya yang bisa merusak kehidupan mereka di dunia dan akhirat.

Kesimpulan

Islam, sebagai agama yang berusaha memandu umatnya menuju kehidupan yang adil dan bahagia, melarang konsumsi minuman keras dan judi. Allah menjelaskan dans Surat Al-Baqarah dan Al-Ma’idah bahwa minuman keras dan judi adalah perbuatan syetan dan manfaat yang didapat sangat kecil dibandingkan dengan dosa dan dampak buruknya. Itulah sebabnya, umat Islam dianjurkan untuk menjauh dari keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *