Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pemerintah Indonesia telah berupaya meningkatkan penegakan hak asasi manusia (HAM). Namun, pada kesempatan ini, kita akan membahas langkah-langkah yang tidak diambil pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia.
1. Menghambat Akses Informasi Publik
Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya untuk meningkatkan akses informasi publik agar masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi seputar kebijakan dan keputusan pemerintah. Sebagai contoh, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 telah ditetapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, menghambat akses informasi publik termasuk ke dalam langkah yang tidak diambil pemerintah dalam menegakkan HAM.
2. Menerapkan Kebijakan Diskriminatif
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melawan diskriminasi dan melindungi hak-hak kelompok minoritas serta masyarakat yang rentan. Beberapa peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang non-diskriminasi telah diterbitkan, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, menerapkan kebijakan diskriminatif bukan merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam penegakan HAM.
3. Tidak Meratifikasi Perjanjian Internasional
Sejauh ini, Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR); Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR); serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD). Dengan demikian, langkah ini tidak termasuk dalam langkah-langkah yang tidak dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan HAM.
4. Mengabaikan Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
Indonesia memiliki berbagai kelompok rentan yang memerlukan perlindungan HAM, seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas. Pemerintah secara aktif melindungi hak-hak kelompok rentan dan telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan, seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan bukan merupakan langkah yang diambil pemerintah dalam penegakan HAM.
Demikian beberapa langkah yang tidak diambil oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menegakkan HAM. Secara umum, pemerintah telah berupaya membangun sistem HAM yang lebih kuat dan inklusif, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa diskriminasi.