Kolonialisme, suatu pendekatan politik dan ekonomi yang mengarah pada pendudukan dan eksploitasi suatu daerah atau negara lain oleh kekuatan asing, dapat melihat sejarahnya sendiri dalam konteks patrimonialisme. Patrimonialisme sendiri merujuk pada bentuk pemerintah dimana penguasa menganggap negaranya sebagai milik pribadi mereka. Dalam hal ini, kedua pendekatan memiliki ciri-ciri kesamaan dalam hal kepemilikan dan kontrol.
Kolonialisme dan Nilai-nilai Lama
Pada awalnya, kolonialisme dapat dilihat sebagai kelanjutan dari patrimonialisme. Istilah “patrimonialisme” sendiri digunakan untuk menggambarkan suatu sistem politik dimana kekuasaan terpusat pada penguasa dan praktek-praktek despotic yang bertujuan untuk mempertahankan kontrol atas sumber daya. Pengertian ini menunjukkan adanya unsur subjektivitas sejauh menyangkut pengambilan keputusan politik, semuanya dikendalikan oleh penguasa.
Dalam konten ini, beberapa praktik dan kebiasaan patrimonialisme seperti penekanan pada tingkat otoritas, predileksi untuk hierarki yang ketat, pengekangan terhadap hak-hak asasi sivil, serta pikiran dan perilaku despotik dapat pula terlihat dalam kolonialisme.
Kebijakan Kolonial dan Pengadopsian Kebiasaan Lama
Mengadopsi dan memiliki kebiasaan ini ke dalam kebijakan kolonial dilakukan oleh sejumlah pasar kolonial. Kebiasaan ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk kontrol dan eksploitasi terhadap suatu daerah atau negara yang dikolonial. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan dari penggunaan sumber daya dari suatu negara atau daerah tersebut. Ini adalah perwujudan dari struktur patrimonial dalam bentuk kolonial.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, dapat dipahami bahwa kolonialisme adalah kelanjutan dari patrimonialisme dimana kebijakan kolonial hanya mengadopsi kebiasaan-kebiasaan lama. Hal ini sering disebut sebagai “patrimonialisme kolonial” atau “neo-patrimonialisme”. Dalam sejarah dunia, sistem ini telah menciptakan berbagai bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap bangsa dan masyarakat yang dikolonial, serta menciptakan kondisi bagi terciptanya relasi kuasa yang tidak seimbang.