Budaya

Diantara Prinsip yang Terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah Menjunjung Tinggi HAM, Artinya Negara

×

Diantara Prinsip yang Terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah Menjunjung Tinggi HAM, Artinya Negara

Sebarkan artikel ini

Pancasila dan UUD 1945 adalah dua elemen penting yang menjadi fondasi filosofis dan konstitusional negara Indonesia. Pancasila adalah ideologi dan filosofis bangsa Indonesia, sementara UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Salah satu prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Artikel berikut akan membahas lebih lanjut mengenai makna dan implementasi prinsip ini oleh negara.

Hak Asasi Manusia dalam Pancasila dan UUD 1945

Prinsip yang termuat dalam Pancasila, khususnya sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, adalah manifestasi dari nilai-nilai hak asasi manusia. Ini diperkuat kembali dalam berbagai pasal UUD 1945 yang menegaskan perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai tugas negara. Misalnya, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Arti Menjunjung Tinggi HAM bagi Negara

Ketika kita membahas tentang negara menjunjung tinggi HAM, ini lebih dari sekadar teks konstitusi atau deklarasi. Ini berarti bahwa negara harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi setiap individu yang ada dalam yurisdiksinya. Ini mencakup hak sipil dan politik, seperti kebebasan berbicara dan berkumpul, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan.

Perlindungan HAM berarti negara harus menjaga agar individu tidak menderita pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh negara sendiri atau pihak lain. Menghormati HAM berarti negara tidak boleh melakukan tindakan yang menghalangi penghormatan hak asasi individu. Sementara pemenuhan HAM berarti negara harus melakukan tindakan proaktif untuk memastikan realisasi hak asasi semua individu.

Implementasi di Indonesia

Untuk menjaga komitmen pada prinsip ini, Indonesia telah melakukan berbagai upaya, seperti pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga yang mengawasi dan menangani pelanggaran HAM di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Hak Anak.

Walaupun demikian, tantangan masih ada, mulai dari penegakan hukum yang lemah, impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, hingga isu-isu diskriminasi dan marginalisasi terhadap kelompok-kelompok tertentu. Ini menunjukkan bahwa upaya menjunjung tinggi HAM harus terus diperjuangkan dan diperkuat.

Kesimpulan

Dengan kata lain, prinsip menjunjung tinggi HAM yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 berarti bahwa negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi setiap warga negaranya. Ini bukanlah tugas yang mudah dan mengharuskan komitmen yang kuat dari semua elemen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga penegak hukum, sampai masyarakat sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *