Sosial

Kerajaan Makassar di Sulawesi dalam Memutar Roda Perdagangannya Memiliki Hukum Perdagangan yang Disebut

×

Kerajaan Makassar di Sulawesi dalam Memutar Roda Perdagangannya Memiliki Hukum Perdagangan yang Disebut

Sebarkan artikel ini

Kerajaan Makassar, yang lebih dikenal sebagai kerajaan Gowa-Tallo, merupakan salah satu kerajaan paling berpengaruh di wilayah nusantara pada masa pra-kolonial. Kerajaan ini terletak di wilayah Sulawesi Selatan dan memiliki pengaruh besar pada roda perdagangan di kawasan tersebut. Salah satu aspek menarik dari kerajaan ini adalah hukum perdagangan yang mereka terapkan, yang dikenal dengan hukum Bongaya.

Makassar: Kerajaan Pedagang

Kerajaan Makassar, terutama kerajaan Gowa, adalah peradaban maritim yang sangat maju. Dengan posisinya di selatan Sulawesi, kerajaan ini berada pada lokasi yang strategis dan berada pada jalur perdagangan penting yang menghubungkan berbagai kerajaan di Nusantara dan lebih jauh lagi. Kerajaan Makassar juga dikenal akan kebijakan perdagangannya yang terbuka, menyambut setiap pedagang dari berbagai daerah dan bangsa.

Hukum Bongaya

Hukum Bongaya berasal dari Perjanjian Bongaya, yang ditandatangani antara Kerajaan Gowa dan VOC (Perusahaan Hindia Timur Belanda) pada tahun 1667. Perjanjian ini pada dasarnya adalah perjanjian perdamaian tetapi juga mencakup aspek perdagangan di kerajaan tersebut. Hal ini berdampak besar pada hukum perdagangan Kerajaan Makassar.

Melalui hukum Bongaya, setiap perahu atau kapal yang berlabuh di pelabuhan Gowa wajib mendapatkan izin dari penguasa kerajaan. Hukum ini juga mengatur pembagian hasil perdagangan. Dengan demikian, hukum Bongaya berperan dalam mengatur dan mengendalikan perdagangan di Kerajaan Makassar.

Dampak Hukum Bongaya

Hukum Bongaya memiliki beberapa dampak penting pada roda perdagangan kerajaan. Pertama, hal ini memastikan kontrol kerajaan atas segala aktivitas perdagangan di wilayah mereka. Kedua, hukum ini juga menjadi cara kerajaan mengumpulkan pendapatan dari perdagangan, selain pajak yang sudah ada. Ketiga, hukum ini membantu memelihara perdamaian dan stabilitas di wilayah kerajaan dengan mencegah konflik perdagangan yang mungkin timbul.

Dalam konteks historis, hukum perdagangan ini juga mencerminkan bagaimana kerajaan-kerajaan di Nusantara beradaptasi dengan konteks global dan mengambil peluang dari interaksi dengan kekuatan asing.

Akhirnya, hukum perdagangan Kerajaan Makassar yang dikenal sebagai hukum Bongaya ini menjadi bagian integral dari sejarah kerajaan dan sejarah perdagangan di wilayah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *