Sosial

Jika RUU Belum Disahkan Menjadi UU Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Setelah

×

Jika RUU Belum Disahkan Menjadi UU Oleh Presiden Namun Sudah Disetujui Bersama Maka Ia Berlaku Setelah

Sebarkan artikel ini

Hukum dan peraturan menjadi pertubuhan kunci dalam setiap masyarakat. Induk hukumnya dapat berbentuk undang-undang (UU) atau rancangan undang-undang (RUU) dalam proses legislasi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi hukum adalah: “Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah apa?” Ini adalah pertanyaan yang cukup kompleks tetapi penting untuk dimengerti dan dijawab.

Rancangan Undang-Undang dan Proses Legislasi

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami apa itu RUU dan proses legislasi di Indonesia. RUU adalah draf atau proposal undang-undang yang diajukan oleh anggota legislatif atau eksekutif. RUU ini kemudian dibahas dan ditinjau oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya disetujui untuk menjadi undang-undang.

Proses untuk merubah RUU menjadi UU cukup panjang dan rumit. Pertama, RUU harus dibahas dan disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Selanjutnya, RUU yang sudah disetujui tersebut harus mendapatkan persetujuan dari presiden. Jika presiden setuju, maka RUU tersebut akan disahkan dan menjadi UU.

Jika RUU Disetujui Bersama Namun Belum Disahkan oleh Presiden

Namun, apa yang terjadi jika RUU sudah disetujui bersama oleh DPR dan Pemerintah tetapi belum disahkan oleh presiden? Untuk menjawab ini, kita harus merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 20 ayat (5) UU ini, apabila presiden tidak menandatangani RUU tersebut dalam waktu 30 hari setelah RUU disetujui bersama, maka RUU tersebut dianggap sah dan diundangkan menjadi UU.

Jadi, jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama, maka ia berlaku setelah waktu 30 hari dari persetujuan bersama tercapai dan RUU tersebut diundangkan menjadi UU.

Kesimpulan

Proses legislasi adalah proses yang kompleks dan panjang. Masyarakat perlu memahami bagaimana hukum dan peraturan dibuat untuk memastikan bahwa proses tersebut berlangsung transparan dan adil. Selain itu, pemahaman ini juga penting untuk mengetahui bagaimana dan kapan RUU dapat berlaku, meskipun belum disahkan oleh presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *