Sekolah

Berikan 5 Contoh Kasus Penerapan Beban Pembuktian Terbalik yang Pernah Terjadi di Peradilan Indonesia

×

Berikan 5 Contoh Kasus Penerapan Beban Pembuktian Terbalik yang Pernah Terjadi di Peradilan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Beban pembuktian terbalik adalah konsep dalam hukum di mana tanggung jawab membuktikan suatu dugaan atau tuduhan berpindah dari penggugat ke tergugat. Di Indonesia, penerapan beban pembuktian terbalik seringkali ditemui dalam kasus-kasus tertentu, khususnya yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang. Berikut adalah lima contoh kasus dimana konsep beban pembuktian terbalik diterapkan di peradilan Indonesia.

1. Kasus Korupsi Mantan Mansang SU Sumarni

Sumarni, mantan Mansang Sistem Umum Setya Novanto, dituntut dengan pasal 12 b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama pengadilan, jaksa penuntut umum menyerahkan beban pembuktian kepada Sumarni untuk membuktikan bahwa ia bukanlah pelaku korupsi. Kasus ini menandakan salah satu contoh penerapan beban pembuktian terbalik di Indonesia.

2. Kasus Korupsi Gayus Tambunan

Pada kasus ini, terdakwa Gayus Tambunan dituntut dengan pasal tentang pencucian uang. Hakim mengharuskan Gayus untuk membuktikan asal-usul setiap aset yang ia miliki dan jika ia gagal melakukannya, aset tersebut dianggap berasal dari hasil korupsi. Ini adalah penegasan lagi dari konsep beban pembuktian terbalik.

3. Kasus Pencucian Uang Tommy Soeharto

Tommy Soeharto, putra mantan Presiden Soeharto, dituduh melakukan pencucian uang dari hasil kegiatan korupsi dan pembobolan bank. Tommy Soeharto kemudian dikenai beban untuk membuktikan bahwa aset yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil kejahatan. Kasus ini merupakan contoh lugas penerapan beban pembuktian terbalik di Indonesia.

4. Kasus Pencucian Uang Akil Mochtar

Ketua MK Akil Mochtar menjadi terdakwa dalam kasus pencucian uang. Akil Mochtar pun memiliki tugas untuk membuktikan bahwa kekayaannya tidak berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

5. Kasus Korupsi Neneng Sri Wahyuni

Eks Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung, Neneng Sri Wahyuni juga menjadi contoh kasus korupsi dengan penerapan beban pembuktian terbalik. Dia dipaksa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam hukum peradilan di Indonesia, berlakunya mekanisme beban pembuktian terbalik ini bisa menjadi instrumen yang efektif dalam pemberantasan kejahatan korupsi.+

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *