Budaya

Hukum yang Dalam Keadaan Apa Pun Harus Ditaati dan Bersifat Mutlak Daya Ikatnya Karena Hukum Bersifat

×

Hukum yang Dalam Keadaan Apa Pun Harus Ditaati dan Bersifat Mutlak Daya Ikatnya Karena Hukum Bersifat

Sebarkan artikel ini

Dalam masyarakat beradab dan berperadaban tinggi, hukum berperan sebagai pedoman yang mengatur tata kehidupan individu dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama. Hukum yang baik adalah hukum yang harus ditaati dan bersifat mutlak karena hukum bersifat (kategoris, sempurna dan undang).

Mengapa Harus Ditaati?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali bertemu dengan berbagai macam peraturan dan hukum yang wajib kita patuhi. Beberapa di antaranya bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. Tetapi mengapa harus ditaati? Berikut beberapa alasan mengapa hukum harus ditaati:

  1. Memberikan keadilan: Hukum diciptakan untuk menjaga agar setiap individu mendapatkan hak dan keadilan yang sama. Dengan cara ini, tidak ada yang merasa dirugikan dan kehidupan sosial menjadi lebih rukun dan harmonis.
  2. Menciptakan ketertiban: Tanpa adanya hukum yang dihormati dan ditaati, akan timbul kekacauan dan anarki dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan menjaga keamanan.
  3. Melindungi hak dan kepentingan: Hukum juga berfungsi untuk melindungi hak dan kepentingan setiap individu, baik secara pribadi maupun kelompok. Hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.
  4. Menjamin kepastian hukum: Kepatuhan terhadap hukum juga menjamin kepastian hukum, yang mana sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ini akan memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang tunduk dan mematuhi aturan yang berlaku.

Mutlak Daya Ikatan Hukum

Ada beberapa hukum yang bersifat mutlak dalam daya ikatannya, yang berarti bahwa dalam keadaan apa pun, hukum tersebut harus ditaati. Contoh hukum yang mutlak daya ikatnya antara lain:

  1. Hukum alam: Hukum alam adalah hukum yang bersumber dari naluri dasar manusia, seperti perasaan untuk bertahan hidup, menjaga kehormatan, dan mencintai keluarga. Hukum alam tidak bisa diabaikan karena bersifat universal dan mutlak.
  2. Hukum agama: Hukum agama merupakan hukum yang bersumber dari ajaran suatu agama, yang menjadi panduan hidup bagi umatnya. Mengingat agama sebagai bagian dari keyakinan yang dipegang erat oleh individu, hukum agama memiliki daya ikat yang kuat dan mutlak bagi umatnya.
  3. Hukum positif: Hukum positif adalah hukum yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum positif bersifat mengikat dan mutlak karena merupakan perwujudan dari kebijakan pemerintah yang harus diikuti oleh masyarakat. Hukum positif umumnya tertuang dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kesimpulan

Hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia dan masyarakat. Kepatuhan terhadap hukum sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang adil, harmonis, dan sejahtera. Hukum yang harus ditaati dalam keadaan apa pun bersifat mutlak dan mengikat, menjadikan hukum sebagai pondasi utama dalam membentuk tatanan masyarakat yang baik dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *