Budaya

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir Soekarno Tentang Perumusan Dasar Negara Terletak Pada

×

Perbedaan Pokok Pemikiran Mr. Soepomo dengan Ir Soekarno Tentang Perumusan Dasar Negara Terletak Pada

Sebarkan artikel ini

Ketika membicarakan tentang perumusan dasar negara Indonesia, dua nama yang sering muncul adalah Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Keduanya merupakan tokoh penting dalam perumusan konstitusi dan dasar negara Indonesia, tetapi memiliki pandangan dan pemikiran yang berbeda. Berikut ini adalah perbedaan pokok pemikiran kedua tokoh tersebut tentang perumusan dasar negara.

Pokok Pemikiran Mr. Soepomo

Mr. Soepomo merupakan tokoh yang dikenal dengan prinsip integralistiknya. Ia percaya bahwa negara adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, serta menjunjung tinggi peran negara diluar sebagai pembuat aturan dan pengayom masyarakat. Dalam pandangannya, individu dan negara adalah satu dan tidak bisa dipisahkan. Hal ini tercermin dari pandangan konstitusinya yang berprinsip ‘negara melindungi seutuhnya tumbuh kembang kepribadian manusia dan seluruh masyarakat’.

Pokok Pemikiran Ir. Soekarno

Sementara itu, Ir. Soekarno atau yang sering dikenal dengan sebutan Bung Karno, memiliki pandangan yang berbeda. Ia menekankan pada demokrasi terpimpin dan nasionalisme. Menurut Soekarno, peran negara adalah sebagai pendorong kepada masyarakatnya untuk meraih tujuan bersama dan membimbing mereka. Dalam hal ini, individu dan masyarakat memiliki peran aktif dalam kehidupan bernegara, tidak hanya sebagai pasif partisipan. Kata-katanya yang terkenal, “jangan sekali-kali meninggalkan sejarah” (jangan sekali-kali meninggalkan sejarah), mencerminkan pandangan ini.

Perbedaan Pemikiran

Perbedaan antara kedua pemikiran ini terletak pada bagaimana mereka melihat peran negara dan status individu dalam negara. Mr. Soepomo melihat negara sebagai entitas yang harus melindungi dan membimbing masyarakatnya dalam segala hal, sementara Soekarno melihat negara sebagai tempat di mana individu dan masyarakat memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan.

Juga, dalam konteks perumusan dasar negara, Soepomo cenderung melihat konstitusi sebagai instrumen yang dapat menjamin keselarasan dan keutuhan negara, melindungi individu dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan dan melindungi mereka dari berbagai ancaman. Sementara itu, pandangan Soekarno lebih menekankan pada pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan individu dalam penentuan nasib sendiri dan negara.

Dengan kata lain, Mr. Soepomo lebih menjunjung tinggi prinsip integralistik, sedangkan Ir. Soekarno lebih condong kepada liberalisme dan partisipasi masyarakat. Meski berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perbedaan pandangan antara Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno ini merupakan cerminan dari berbagai pemikiran dan pendekatan yang mungkin diambil dalam sebuah proses penentuan dasar negara. Meski keduanya memiliki perspektif yang berbeda, tetapi tujuannya sama – yaitu menciptakan sebuah negara yang adil dan sejahtera untuk seluruh rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *