Sosial

Siapa Sajakah yang Dimaksud dengan Perangkat Organisasi Koperasi, dan Tugas Pokok Masing-Masing?

×

Siapa Sajakah yang Dimaksud dengan Perangkat Organisasi Koperasi, dan Tugas Pokok Masing-Masing?

Sebarkan artikel ini

Perangkat organisasi koperasi merupakan struktur organisasi yang dibentuk dan berfungsi untuk mencapai tujuan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, mereka memegang peran penting dan memiliki tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Struktur organisasi koperasi pada umumnya terdiri dari:

1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah organ tertinggi dalam koperasi yang terdiri dari anggota koperasi itu sendiri. Tugas pokok RAT diantaranya:

  • Menetapkan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas.
  • Menentukan arah kebijakan koperasi.
  • Menerima dan menyetujui laporan tahunan yang disampaikan oleh pengurus.

2. Pengurus

Pengurus adalah organ koperasi yang bertugas melaksanakan kegiatan koperasi serta memimpin dan menjalankan roda organisasi koperasi. Tugas pokok pengurus diantaranya:

  • Merumuskan kebijakan operasional dan menjalankannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan.
  • Mengendalikan dan mengkoordinasi semua kegiatan operasional.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran serta menyajikannya kepada RAT untuk mendapat persetujuan.
  • Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.

3. Pengawas

Pengawas adalah organ dalam koperasi yang bertugas melakukan pengawasan atas jalannya koperasi. Tugas pokok pengawas diantaranya:

  • Mengawasi jalannya kegiatan operasional koperasi dan pelaksanaan keputusan RAT.
  • Mengawasi kinerja pengurus dan melakukan audit internal atas laporan keuangan.
  • Melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepada RAT.

4. Manajer/ Karyawan

Manajer atau karyawan adalah staf pelaksana yang bertanggung jawab atas operasional sehari-hari koperasi. Tugas pokok manajer/ karyawan diantaranya:

  • Melaksanakan kegiatan operasional koperasi sehari-hari, seperti pelayanan anggota, administrasi, dan lainnya.
  • Melaksanakan instruksi dan kebijakan yang diberikan oleh pengurus.
  • Membantu pengurus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran koperasi.

Setiap perangkat organisasi koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang saling terkait dan saling mendukung dalam mencapai tujuan dan misi koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *