Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dilakukan perubahan atau yang biasa dikenal dengan UUD 1945 awal, merupakan fondasi hukum dan tatanan negara yang digunakan oleh Republik Indonesia sebagai patokan dalam menjalankan roda pemerintahan. Cara penyusunannya mengikuti metode penulisan hukum yang berlaku pada saat itu, yaitu sistematika batang tubuh.
Struktur UUD 1945 Sebelum Diamandemen (Perubahan)
UUD 1945 sebelum perubahan batang tubuh terdiri atas empat bab utama, yaitu:
Bab I : Bentuk dan Kedaulatan
Bagian ini berisi satu pasal, Pasal 1, yang menjelaskan bentuk dan kedaulatan negara. Republik Indonesia dikukuhkan sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat.
Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
Bagian ini berisi empat pasal, yaitu Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, yang menjelaskan tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kekuasaan negara.
Bab III : Pemerintah
Bagian ini berisi delapan pasal, yaitu Pasal 6 sampai dengan Pasal 13, yang menjelaskan tentang bagaimana proses pemerintahan negara berjalan, dari pemilihan presiden, wakil presiden, sampai dengan kewenangan dan tugas pemerintah.
Bab IV : Rakyat
Bagian ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15, yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
Penjelasan dan transisi dari UUD 1945 awal ini nantinya menimbulkan berbagai penafsiran dan berujung pada dilakukannya perubahan atau amendemen pada UUD tersebut. Amendemen ini menyebabkan terjadinya perubahan struktural dan substansial pada UUD 1945, yang berakibat pada berubahnya tatanan pemerintahan negara Indonesia dari semula presidensial murni menjadi presidensial-parlementer.
Meski begitu, UUD 1945 awal tetap memiliki peranan penting dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berperan penting dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa Indonesia.