Budaya

Apakah Tahta Suci Vatikan adalah Subjek Hukum Internasional yang Berada di Negara yang Tertentu?

×

Apakah Tahta Suci Vatikan adalah Subjek Hukum Internasional yang Berada di Negara yang Tertentu?

Sebarkan artikel ini

Tahta Suci Vatikan mewakili entitas unik dalam sistem hukum internasional. Sebagai subjek hukum internasional, Vatikan berfungsi dalam berbagai kedudukan dan memiliki hak serta kewajiban tertentu.

Tahta Suci dan Kota Vatikan adalah dua entitas yang berbeda tapi saling berkaitan. Ketika kita berbicara tentang “Tahta Suci”, kita merujuk pada badan tertinggi pemerintahan Gereja Katolik secara global, yang dipimpin oleh Sri Paus. Sementara itu, Kota Vatikan adalah wilayah geografis kecil yang mencakup kurang dari setengah kilometer persegi di jantung Roma, Italia. Menurut Konstitusi Apostolik PJ Pius XI “Laudabiliter” dan “Quanto Conficiamur”, “Kota Vatikan” dibentuk untuk memberikan “kedudukan yang independen dan berdaulat” kepada Tahta Suci.

Lebih lanjut, Tahta Suci diposisikan sebagai subjek hukum internasional sebelum negara, yang berarti bahwa ia memiliki kapasitas untuk berpartisipasi dalam hubungan dan perjanjian internasional. Ini memiliki status yang diakui di seluruh dunia, dan memiliki hubungan diplomatik penuh dengan lebih dari 180 negara dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini bukan hanya entitas hukum yang beroperasi dalam negara tertentu, tetapi memainkan peran penting dalam sistem perjanjian internasional dan hukum humaniter.

Adalah penting untuk mencatat bahwa meskipun Tahta Suci menjalankan kedaulatan atas Kota Vatikan, kedua entitas ini masih memegang kedudukan dan kapasitas hukum yang berbeda. Tahta Suci adalah subjek hukum internasional, sedangkan Kota Vatikan adalah negara berdaulat yang diakui secara internasional.

Secara keseluruhan, Tahta Suci Vatikan adalah subjek hukum internasional unik yang bergerak di lanskap hukum dan politik global. Sebagai kursi pemerintahan spiritual Gereja Katolik dan negara berdaulat dengan populasi kecil, hubungan dan statusnya dalam konteks hukum internasional memainkan peran penting dalam aktivitas-aktivitasnya, dari urusan keagamaan hingga hubungan diplomatik global dan upaya-upaya untuk pembangunan dan perdamaian di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *