Budaya

Naturalisasi Istimewa Bisa Diberikan Bagi Warga Negara Asing oleh Presiden Dengan Persetujuan

×

Naturalisasi Istimewa Bisa Diberikan Bagi Warga Negara Asing oleh Presiden Dengan Persetujuan

Sebarkan artikel ini

Naturalisasi adalah proses dimana seorang warga negara asing secara hukum diakui sebagai warga negara negara lain. Di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, presiden memiliki kuasa untuk memberikan naturalisasi istimewa kepada warga asing dengan persetujuan yang tepat.

Naturalisasi istimewa ini pantas diberikan kepada warga negara asing yang telah memberikan kontribusi luar biasa kepada negara yang mereka tinggali, atau yang telah memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Contohnya bisa berupa sukses meraih cita-cita ilmiah, kontribusi di bidang olahraga, ataupun penyebaran kebudayaan dan seni lokal ke mancanegara.

Proses dan Syarat Naturalisasi Istimewa

Tiap negara memiliki kebijakan dan regulasi sendiri dalam melaksanakan naturalisasi, dan setiap permintaan naturalisasi diawasi ketat oleh otoritas yang berkaitan. Di Indonesia, peraturannya termaktub dalam UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Menurut Undang-Undang ini, Presiden Indonesia dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi istimewa dengan persetujuannya. Proses ini lebih cepat dan kurang rumit dibanding proses naturalisasi biasa. Namun tetap memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi aplikant, yang diantaranya adalah seorang yang sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, menjalani proses pemukiman selama 5 tahun secara terus menerus atau 10 tahun secara tidak terus menerus dan dapat berbicara bahasa Indonesia serta mengaku dan menunjukkan sikap setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Keputusan Presiden dalam memberikan naturalisasi istimewa didasarkan pada pertimbangan bahwa pemohon telah memberikan kontribusi penting bagi bangsa dan negara, seperti jasa besar dalam bidang ilmiah, budaya, sosial, atau investasi besar.

Keuntungan dan Konsekuensi dari Naturalisasi Istimewa

Menerima status naturalisasi dari negara lain memiliki banyak keuntungan. Beberapa contoh termasuk hak untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, hak untuk memilih dan menjadi terpilih dalam pemilihan publik, serta hak lainnya yang hanya diterima oleh warga negara.

Namun, harus diingat bahwa menerima naturalisasi juga dapat memiliki konsekuensi. Banyak negara mengharuskan orang untuk mencabut kewarganegaraan mereka sebelumnya, yang dapat menyebabkan penutupan akses ke beberapa hak dan layanan di negara asal mereka.

Naturalisasi, termasuk naturalisasi istimewa, adalah proses kompleks dan signifikan. Sementara Presiden memiliki wewenang untuk memberikan naturalisasi istimewa dengan persetujuan yang benar, proses tersebut tidak boleh disalahgunakan dan harus digunakan dengan bijak untuk mendukung individu yang benar-benar telah memberikan kontribusi yang penting terhadap negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *