Pancasila adalah dasar filosofis negara Indonesia, yang merupakan titik acuan dalam melaksanakan kebijakan dan membangun tatanan kehidupan bernegara. Rumusan pancasila sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah rumusan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila berasal dari dua kata dalam Bahasa Sanskerta, yaitu “panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Oleh karena itu, Pancasila dapat diartikan sebagai lima prinsip yang harus dijalankan dan diterapkan oleh setiap individu dan kelompok dalam kehidupan bernegara.
Asal Usul Pancasila
Pancasila pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Saat itu, Soekarno menyampaikan lima dasar yang diharapkan menjadi fondasi bagi negara yang akan dibangun. Rumusan awal Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno kemudian disempurnakan oleh komite-komite yang dibentuk BPUPKI hingga akhirnya merumuskan Pancasila seperti yang kita kenal saat ini.
Penegasan Dalam UUD 1945
Pancasila sebagai dasar negara ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam bentuk sila-sila Pancasila. Toyib Hadiwidjaja, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Berikut adalah rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila mewakili nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang patut dijaga dan dipertahankan.
Mengapa Pancasila Menjadi Dasar Negara
Pancasila dipilih sebagai dasar negara Indonesia karena mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Pancasila mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti aspek vertikal (hubungan manusia dengan Tuhan) dan aspek horizontal (hubungan antarmanusia dan antarwarga negara). Dengan Pancasila, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang adil dan makmur.
Dengan demikian, rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan yang sah dan benar, dan menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga dan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai identitas bangsa dan negara.