Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dua elemen yang sangat fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, UUD 1945, sebagai konstitusi tertinggi negara, merumuskan tatanan dan lembaga negara serta hak dan kewajiban warganya.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila dirumuskan oleh Soekarno dan ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena dianggap mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Batang Tubuh UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Batang tubuh UUD 1945 adalah bagian utama dari konstitusi Indonesia yang terdiri dari pasal-pasal yang memuat tatanan dan sistem pemerintahan negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Batang tubuh UUD 1945 merapatkan struktur pemerintahan negara, hukum, dan kebijakan dalam menjalankan pemerintahannya.
Pancasila dan UUD 1945 sebagai Sumber Hukum
Pancasila dan UUD 1945 dijadikan sebagai sumber dasar hukum negara karena berbagai alasan. Pertama, Pancasila dan UUD 1945 adalah hasil kesepakatan dan perjuangan bangsa Indonesia, sehingga mencerminkan kehendak dan cita-cita bangsa. Kedua, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan nilai-nilai universal yang dianut oleh bangsa Indonesia secara turun-temurun, merujuk pada perilaku adil dan beradab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Itulah sebabnya, setiap hukum dan peraturan yang ada di Indonesia harus selaras dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 dalam Peraturan Perundang-Undangan
Bahkan, pentingnya Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dasar hukum nasional termuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi yang harus dijadikan pedoman dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Itu artinya, setiap hukum dan peraturan yang dihasilkan oleh pemerintah dan lembaga legislasi di Indonesia harus selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Jika ada hukum dan peraturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka hukum dan peraturan tersebut bisa dinyatakan tidak sah.
Kesimpulan
Sebagai bangsa yang berdaulat, Indonesia memiliki dasar hukum sendiri yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap hukum dan peraturan yang dibuat dan dikeluarkan di Indonesia yang sebagai negara hukum harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.