Sekolah

Istilah dalam Hukum Islam yang Menunjukkan Seseorang telah Mencapai Kedewasaan Disebut Apa?

×

Istilah dalam Hukum Islam yang Menunjukkan Seseorang telah Mencapai Kedewasaan Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan disebut dengan “Baligh” atau “Balaghat”. Kedewasaan dalam konteks ini adalah mencapai tahap pubertas yaitu di mana individu telah berkembang secara biologis dan psikologis ke arah kematangan seksual dan mampu untuk bereproduksi.

Konteks “Baligh” dalam Islam

Dalam Hukum Islam, konsep kedewasaan atau Baligh menandakan bahwa individu tersebut sekarang secara hukum bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. Segala kewajiban dan keterikatan hukum – mulai dari sholat lima waktu sehari, puasa di bulan Ramadhan, hingga membayar zakat – sekarang adalah tanggung jawab mereka.

Berkembangnya tanda-tanda fisik dari pubertas dianggap sebagai petunjuk kedewasaan, meski batas usia pun dipertimbangkan. Dalam tradisi Islam Syafi’i, misalnya, remaja pria dan wanita dianggap Baligh setelah mereka mencapai usia 15 tahun, jika tanda-tanda fisik pubertas belum muncul sebelum itu.

Namun demikian, dalam madzhab lain seperti Hambali dan Hanafi, tanda-tanda fisik kedewasaan dianggap cukup untuk menilai status Baligh yang dicapai, meski sebelum mencapai usia khusus.

Implikasi Hukum “Baligh”

Mencapai status “Baligh” memiliki beberapa implikasi hukum dalam Islam. Misalnya, seorang anak yang belum “Baligh” tidak wajib salat lima waktu, tapi saat mereka mencapai pubertas, salat menjadi kewajiban. Hal yang sama berlaku untuk puasa selama bulan Ramadhan.

Secara umum, secara hukum, seseorang yang telah Baligh dianggap cukup dewasa untuk membuat keputusan sendiri dan memahami konsekuensi dari tindakannya. Dengan kata lain, mereka sekarang bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan dan perilaku mereka, baik dalam konteks dunia maupun akhirat.

Secara keseluruhan, istilah “Baligh” dalam hukum Islam merujuk pada tahap kedewasaan atau pubertas, di mana seseorang menjadi secara legal dan moral bertanggung jawab atas tindakannya sendiri dan kini memasuki dunia hukum Islam sebagai individu yang mandiri dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *