Budaya

Pada Saat Indonesia Menjadi Negara Serikat, Maka Undang-Undang Dasar yang Digunakan Adalah

×

Pada Saat Indonesia Menjadi Negara Serikat, Maka Undang-Undang Dasar yang Digunakan Adalah

Sebarkan artikel ini

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pembentukan sistem pemerintahan dan perundang-undangan. Salah satu fase penting dalam sejarah politik dan hukum Indonesia adalah ketika menjelang dan setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh masyarakat internasional, Indonesia berubah menjadi Negara Serikat Indonesia (RIS). Sepanjang periode tersebut, undang-undang dasar yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat (UUDS RIS) 1949.

Latar Belakang

Pada akhir 1940-an, Indonesia menghadapi tantangan berat dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, termasuk tekanan dari Belanda yang menginginkan pembentukan negara federasi di wilayah bekas jajahannya. Dalam upaya untuk mendapatkan dukungan internasional dan meredam ekspektasi Belanda, majelis konstituante Indonesia memutuskan untuk mengubah bentuk negara menjadi negara serikat dengan mengesahkan UUDS RIS tahun 1949.

Isi UUDS RIS 1949

UUDS RIS 1949 ini memiliki pasal-pasal yang menekankan penghormatan terhadap HAM, kebebasan, dan persamaan di hadapan hukum. Beberapa poin penting lain dari UUDS ini mencakup pengakuan atas kemerdekaan, hak untuk menentukan nasib sendiri, dan penjaminan hak asasi manusia. UUDS ini juga menampilkan sistem pemerintahan presidensial di mana presiden dipilih oleh parlemen dan berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Transisi ke UUD 1945

Konstitusi ini hanya berlaku sementara dan dipakai hingga konstitusi yang sekarang kita kenal, UUD 1945, dipulihkan kembali pada tahun 1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengumumkan pengembalian ke konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar hukum UUD 1945. Pengembalian ini dilatarbelakangi berbagai pertimbangan, termasuk tegaknya kedaulatan Indonesia, kenyataan bahwa model federalism tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan keinginan rakyat Indonesia, dan kebutuhan akan stabilitas dan keberlanjutan dalam sistem pemerintahan.

Meski berumur pendek, UUDS RIS 1949 memainkan peran penting dalam sejarah hukum dan konstitusional kita, khususnya dalam memastikan pengakuan internasional atas kedaulatan Indonesia. Fase ini juga memberikan pelajaran penting tentang penyesuaian dalam melawan tantangan dan dinamika dalam proses pembentukan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *