Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Itu adalah konstitusi pertama yang digunakan di Indonesia, dan selama bertahun-tahun menjadi inti dari sistem hukum negara tersebut. Dorongan konstantan untuk reformasi hukum menyebabkan amandemen ke UUD 1945, yang mengubah strukturnya secara signifikan.
Perubahan dari Amandemen UUD 1945
Sebelum diamandemen, UUD 1945 memiliki 37 pembukaan dan 49 pasal. Pembukaan UUD 1945, juga dikenal sebagai “Preambule,” ideologi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia diletakkan. Ke-49 pasal ini kemudian merinci struktur pemerintahan Indonesia, hak dan kewajiban warga, dan kebijakan umum lainnya.
Namun, setelah amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan yang substansial. Strukturnya berubah menjadi 37 pembukaan dan 208 pasal.
Rasio Amandemen UUD 1945
Pada 18 Agustus 2000, 10 November 2001, 9 November 2002, dan 11 Agustus 2003 amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat pada UUD 1945 disahkan, yang meningkatkan jumlah pasal dari 49 menjadi 208. Jumlah pembukaan tidak mengalami perubahan dan tetap 37.
Perubahan ini mencerminkan kebutuhan waktu dan masyarakat yang berubah-ubah serta mencerminkan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia. Amandemen dilakukan dengan tujuan untuk mensinkronkan UUD 1945 dengan konsep demokrasi modern, hak asasi manusia, dan tatanan dunia yang semakin kompleks.
Kesimpulan
Sebagai rangkuman, UUD 1945 sebelum diamandemen terdiri dari 37 pembukaan dan 49 pasal. Namun, setelah rangkaian empat amandemen antara tahun 2000 dan 2003, berakhir dengan konstitusi yang terdiri dari 37 pembukaan dan 208 pasal. Amandemen ini mencerminkan tuntutan zaman dan mengakomodasi berkembangnya masyarakat Indonesia serta perubahan global mencerminkan langkah maju dalam sistem hukum Indonesia.