Budaya

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memuat Dasar-Dasar Pokok Negara, Yaitu?

×

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Memuat Dasar-Dasar Pokok Negara, Yaitu?

Sebarkan artikel ini

UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 menjadi landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia. Sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah melalui beberapa perubahan, tetapi isi dalam pembukaannya tetap tidak berubah. Pembukaan UUD 1945 selalu memegang peranan yang penting karena memuat dasar-dasar pokok yang menjadi fundamen dari negara Indonesia. Lantas, apa saja dasar-dasar pokok yang ada dalam pembukaan UUD 1945 tersebut?

Konten Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945, juga dikenal sebagai “Preambule”, terdiri dari empat alinea. Setiap alinea memberikan makna dan nilai penting berbeda, yang secara keseluruhan menggambarkan dasar-dasar pokok dari negara Indonesia.

Alinea pertama menyebut tentang “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Alinea ini merujuk pada tujuan hakiki dari bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan kebebasan dari penjajahan.

Alinea kedua mencakup pernyataan “Kemerdekaan itu ialah jaminan”. Dinyatakan di sini adalah bahwa kemerdekaan bukan hanya suatu tujuan, melainkan juga harus dijamin dan dipertahankan.

Alinea ketiga menyatakan prinsip “Persatuan”. Prinsip ini menunjukkan semangat persatuan yang menjadi ciri dominan Bangsa Indonesia.

Alinea keempat memiliki klausul “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ini merujuk pada dasar ideologis negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi setiap warganya.

Dasar Pokok Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945

Berikut adalah dasar pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

1. Kedaulatan Rakyat

Pada alinea pertama dan kedua, terdapat konsep kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan mengendalikan negara melalui perwakilan di lembaga legislatif.

2. Keadilan Sosial

Tertera pada alinea ke-4, persyaratan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang memastikan bahwa setiap warga negara mempunyai akses dan pemanfaatan yang adil terhadap sumber daya dan hasil pembangunan.

3. Persatuan

Alinea ke-3 menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang satu dan negara yang satu, yaitu Indonesia.

4. Kemerdekaan

Alinea pertama dan kedua juga menegaskan tentang kemerdekaan, hak asasi manusia, dan hak seluruh bangsa atas kemerdekaan dan kebebasan.

Sebagai penutup, harus disadari bahwa pembukaan UUD 1945 bukan hanya menampilkan dasar fondasi negara tetapi juga aspirasi bangsa Indonesia. Kemerdekaan, Persatuan, Keadilan Sosial dan Kedaulatan Rakyat menjadi idealisme yang belum sepenuhnya tercapai, dan tetap menjadi tujuan bersama bagi bangsa Indonesia untuk terus berusaha mewujudkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *