Pengakuan dari negara lain memiliki peran yang signifikan dalam legitimasi dan kelangsungan hidup sebuah negara baru. Perspektif ini berpusat pada dua elemen dasar: aspek yuridis dan politik, yang keduanya saling melengkapi dan mempengaruhi proses pembentukan negara.
Aspek Yuridis
Dari konteks yuridis, pengakuan negara lain dapat dianggap sebagai upaya untuk menyatakan keengganan terhadap klaim teritorial atau periode peralihan kekuasaan, dan ukuran ini diterima secara internasional. Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 tentang Hak dan Tugas Negara, syarat formal untuk negara diakui sebagai subjek hukum internasional adalah: populasi tetap, wilayah yang ditentukan, pemerintah, dan kemampuan untuk merumuskan hubungan internasional. Artinya, harus ada entitas politik yang terorganisasi dengan populasi tetap, kegiatan pemerintahan, dan wilayah yang ditetapkan serta kemampuan untuk berinteraksi dengan negara lain.
Namun, pertimbangan para ahli hukum Internasional meletakkan pengakuan sebagai faktor tambahan yang juga sangat penting, karena pengakuan merupakan konfirmasi dari pihak lain tentang eksistensi suatu negara dan haknya untuk berpartisipasi dalam hukum internasional.
Aspek Politis
Dari sudut pandang politis, pengakuan negara lain memberikan legitimasi dan dukungan internasional kepada negara baru. Negara baru dapat berdiri dan bertahan tanpa pengakuan, tetapi pengakuan menandakan bahwa negara tersebut telah diterima ke dalam komunitas internasional dan memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian dan berinteraksi dengan negara-negara lainnya pada level yang sama.
Pengakuan juga memainkan peran penting dalam memfasilitasi hubungan diplomatik dan ekonomi. Tanpa pengakuan, keberadaan suatu negara dapat dipertanyakan dan hubungan dengan negara lain bisa menjadi sulit atau bahkan tidak mungkin.
Kesimpulan
Singkatnya, pengakuan oleh negara lain merupakan bagian yang sangat penting dari proses pembentukan negara. Selain elemen-elemen formal seperti populasi tetap, wilayah yang ditentukan, dan pemerintahan yang efektif, pengakuan internasional membantu memberikan legitimasi, dukungan, dan kapasitas kepada sebuah negara untuk berinteraksi secara efektif di panggung dunia. Tanpa pengakuan ini, tantangan hukum dan politik bagi negara baru mungkin sangat signifikan dan menghambat stabilitas dan pertumbuhan.