Sekolah

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilakukan?

×

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak Dilakukan?

Sebarkan artikel ini

Hukum ada untuk mengatur tatanan kehidupan sosial dan menjamin keadilan yang merata bagi setiap individu. Sebuah pertanyaan sering muncul, mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud jika penegakan hukum tidak dilakukan? Kita akan mencoba menggali jawaban atas pertanyaan tersebut dalam artikel ini.

Definisi Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan oleh hukum untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak dalam berbagai konteks kehidupan. Sementara itu, penegakan hukum adalah proses dimana hukum ditegakkan atau diberlakukan untuk memastikan semua orang mematuhi hukum yang berlaku.

Hubungan Antara Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum dan penegakan hukum bukanlah dua konsep yang berdiri sendiri, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama. Perlindungan hukum mencerminkan tujuan hukum, sedangkan penegakan hukum adalah cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut.

Mengapa Perlindungan Hukum Tidak Akan Terwujud Apabila Penegakan Hukum Tidak?

1. Hilangnya Deterrence Effect (Efek Pencegahan)

Deterrence effect adalah konsep dimana pelanggar hukum merasa takut untuk melakukan tindak pidana karena adanya hukum yang mengatur dan sanksi yang menanti jika mereka melanggarnya. Jika penegakan hukum tidak dilakukan, maka efek ini akan hilang. Dengan kata lain, tidak ada lagi yang mencegah orang untuk melakukan tindak pidana.

2. Tidak Ada Kejelasan Hukum

Hukum yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat harus ditegakkan agar menjaga kejelasan hukum. Jika penegakan hukum tidak terjadi, maka akan ada keraguan tentang hukum apa yang seharusnya ditaati oleh masyarakat.

3. Akses terhadap Keadilan menjadi Terhambat

Tanpa penegakan hukum, akses keadilan bagi masyarakat akan terhambat. Hal ini karena penegakan hukum juga berarti penyelesaian konflik hukum yang adil dan merata.

4. Adanya Kesenjangan Perlindungan

Penegakan hukum yang tidak konsisten dapat menciptakan kesenjangan perlindungan hukum. Sebagai contoh, mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh bisa saja lolos dari hukum, sementara yang lemah harus menderita.

Penutup

Perlindungan hukum ada untuk menjaga keadilan dan mengatur tatanan kehidupan sosial. Tanpa penegakan hukum, tujuan tersebut akan sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat, untuk mendukung dan memastikan penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *