Diskusi

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dilantik oleh Siapa?

×

Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dilantik oleh Siapa?

Sebarkan artikel ini

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, dimana setiap pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijalankan secara langsung oleh rakyat. Baik itu untuk posisi Gubernur, Bupati, maupun Walikota dan para wakilnya, setiap pemilihan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Namun, setelah proses pemilihan selesai dan telah ditetapkan pemenangnya, pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah siapa yang melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang baru saja terpilih?

Penyelenggara Pelantikan

Setelah terpilih melalui proses Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilantik oleh pemegang kekuasaan yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 130 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelantikan jabatan tersebut dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Pelantikan oleh Gubernur ini berlaku untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam satu provinsi yang sama. Misalnya, jika pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten X telah selesai, maka pelantikannya akan dilakukan oleh Gubernur Provinsi yang sama.

Namun, jika yang terpilih adalah Gubernur dan Wakil Gubernurnya sendiri, maka pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden atau bisa juga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah

Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota umumnya diawali dengan pengambilan sumpah jabatan. Sumpah ini menjadi titik awal bagi mereka untuk memulai tugas dan tanggung jawabnya dalam memimpin daerah.

Setelah itu, acara akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan plakat sebagai simbol resmi pengambilalihan jabatan. Kemudian acara biasanya ditutup dengan pidato oleh orang yang baru saja dilantik.

Menyimpulkan

Jadi, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang baru terpilih akan dilantik oleh Gubernur provinsi yang sama. Proses pelantikan ini diatur dalam UU dan menjadi bagian penting dalam demokrasi, sebagai pelaksanaan amanat rakyat yang telah memilih pemimpinnya melalui proses pemilihan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *