Sosial

Dasar Negara Republik Indonesia Juga Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun

×

Dasar Negara Republik Indonesia Juga Ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun

Sebarkan artikel ini

Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali. Prinsip dasar negara ini adalah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dan semua kebijakan dan keputusan pemerintah harus dalam konteks prinsip-prinsip tersebut. Ada beberapa instruksi presiden atau Inpres yang menjadi penting dalam menegaskan dasar dan prinsip negara ini, salah satunya adalah Inpres No. 12 tahun.

Pengertian Inpres

Instruksi Presiden atau Inpress adalah sebuah peraturan yang dibuat oleh Presiden Indonesia. Inpres memiliki peran penting dalam penerapan hukum dan kebijakan di Indonesia. Secara hukum, Inpres berfungsi sebagai pedoman bagi institusi pemerintah di tingkat nasional dan daerah dalam melaksanakan kebijakan dan program tertentu yang ditetapkan oleh presiden.

Inpres No. 12 Tahun

Inpres No.12 tahun bisa saja merujuk kepada berbagai instruksi presiden yang dikeluarkan pada tahun berbeda. Secara spesifik, membutuhkan tahun dan subjek Inpres untuk memberikan konteks yang tepat. Misalnya, Inpres No. 12 tahun 2020 tentang Transformasi Ekonomi Digital 2020-2024. Sayangnya, dalam pertanyaan ini, tidak disebutkan tahun dan subjek Inpres, sehingga detail lebih lanjut tidak dapat disediakan.

Pengaruh Inpres dalam Menegaskan Dasar Negara

Independent of the year and subject matter, it can generally be said that an Inpres confirms the basic principles of the state by directing policy and programs in a manner consistent with Pancasila and the Constitution. The President, as the highest authority in the state, reaffirms the state’s basic principles and ensures that these principles are fully executed in his guidance, thereby preserving the Constitutional and Pancasila foundation of the country.

Terlepas dari tahun dan subjek, secara umum dapat dikatakan bahwa sebuah Inpres menegaskan dasar-dasar negara dengan mengarahkan kebijakan dan program dengan cara yang konsisten dengan Pancasila dan UUD. Presiden, sebagai otoritas tertinggi dalam negara, menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara dan memastikan bahwa prinsip-prinsip ini sepenuhnya dieksekusi dalam petunjuknya, sehingga menjaga landasan Konstitusi dan Pancasila negara.

Kesimpulan

Dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya merupakan fondasi dasar filosofi bangsa tetapi juga menjadi pedoman dalam penyusunan setiap peraturan dan kebijakan di Negara ini. Instruksi Presiden atau Inpres adalah salah satu instrumen yang digunakan Presiden untuk memastikan bahwa dasar dan tujuan negara ini diterapkan dan ditegaskan dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *