Budaya

Pancasila sebagai Dasar Negara Secara Sah Ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 oleh

×

Pancasila sebagai Dasar Negara Secara Sah Ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 oleh

Sebarkan artikel ini

Pancasila, suatu dasar filosofis Indonesia, telah menjadi inti dan fondasi dari negara tersebut sejak tengah pertama abad ke-20. Pancasila secara sah ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Latar Belakang

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang dinyatakan oleh PPKI adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan tokoh-tokoh penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno, yang kemudian menjadi Presiden pertama Indonesia, mempresentasikan konsep dasar negara yang mencakup lima prinsip: Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 menjadi satu titik penting dalam sejarah Indonesia. Pada hari itu, Pancasila diterima dan disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara Republik Indonesia. Kapan dan oleh siapa Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara adalah bagian penting dari pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.

Role PPKI

PPKI adalah organisasi yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh Jepang sebagai langkah terakhir menuju kemerdekaan Indonesia. Organisasi ini beranggotakan tokoh-tokoh penting dari berbagai penjuru Nusantara. Tujuan utama dari pembentukan PPKI adalah untuk menyiapkan landasan yuridis dan organisasi untuk Negara Indonesia yang merdeka.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang dan resmi menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sidang tersebut mendokumentasikan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, sidang ini menjadi momen penting dalam perjalanan sejarah kedaulatan Indonesia.

Dampak dan Arti Penting

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara memiliki dampak jangka panjang bagi bangsa Indonesia. Pertama, sebagai dasar negara, Pancasila menjadi petunjuk dan pencerah bagi pemerintahan dan sistem hukum. Ia menetapkan prinsip-prinsip etika yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, sebagai visi bersama, Pancasila mendorong ideologi nasional dan patriotisme, menguatkan persatuan dan identitas nasional. Selain itu, Pancasila merupakan basis untuk pelaksanaan demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia.

Penetapan Pancasila oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh itu menjadi pilar kayu dalam sejarah Indonesia. Meskipun dihadapkan dengan banyak tantangan dan perubahan, Pancasila tetap menjadi kompas moral dan etika bagi bangsa Indonesia, menjaga persatuan dan keberagaman di tengah perbedaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *