Ilmu

Pada Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 Memuat Bahwa Kemerdekaan Itu Didorong oleh Apa?

×

Pada Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 Memuat Bahwa Kemerdekaan Itu Didorong oleh Apa?

Sebarkan artikel ini

UUD 1945 merupakan landasan konstitusional dan hukum tertinggi di Indonesia. Dokumen ini mencakup panggilan jiwa para pendiri bangsa dan memuat nilai-nilai luhur yang menjadi acuan semua hukum dan peraturan di Indonesia. Dalam pembukaannya, UUD 1945 terdiri dari alinea-alinea yang berisi penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan pandangan hidup bangsa. Salah satu bagian pentingnya adalah alinea ketiga yang membahas tentang pemacu atau dorongan yang mendorong perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 pada dasarnya memberikan penjelasan tentang tujuan kemerdekaan Indonesia dan dorongan utama di balik perjuangan kemerdekaan tersebut. Alinea ini memuat kalimat, “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia….”

Pada alinea ini, kemerdekaan didorong oleh beberapa alasan utama. Pertama, pembentukan pemerintah negara yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini mencakup perlindungan atas hak asasi warga negara, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum. Dalam konteks ini, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Kemudian, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 juga menegaskan bahwa kemerdekaan didorong oleh tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa kemerdekaan harus menjadi motor bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Selanjutnya, UUD 1945 juga menyebutkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia didorong oleh tujuan untuk ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian, prinsip-prinsip global seperti perdamaian dan keadilan sosial menjadi dorongan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Secara keseluruhan, alinea ketiga pembukaan UUD 1945 menggambarkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan untuk melindungi seluruh bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia. Dengan kata lain, perjuangan kemerdekaan tidak hanya didorong oleh semangat nasionalisme, tetapi juga oleh prinsip-prinsip universal dan pandangan hidup bangsa yang mengarah pada pembangunan manusia, kesejahteraan sosial, dan perdamaian dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *