Sekolah

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1

×

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1

Sebarkan artikel ini

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir dan selama ia masih hidup. HAM merupakan hak yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dan tidak dapat diabaikan atau dicabut oleh siapa pun. Hak ini mencakup hak hidup, hak memiliki kemerdekaan, kehormatan, dan kesempurnaan hidup serta hak-hak lain yang dimiliki setiap manusia, baik secara individual maupun bersama.

Di Indonesia, pengertian HAM dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. Alinea pertama UUD 1945 adalah sebuah pernyataan fundamental dan ideal dari bangsa Indonesia dalam upaya menjalankan negara. Alinea pertama berbunyi:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Dalam kalimat tersebut, terdapat paham fundamental tentang HAM yang dianut oleh negara Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting terkait HAM yang terkandung di dalamnya:

  1. Hak atas Kemerdekaan: Alinea pertama UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Ini menunjukkan bahwa setiap individu dan masyarakat di Indonesia berhak untuk bebas dari penindasan, perlakuan tidak adil, atau eksploitasi. Kemerdekaan ini mencakup hak untuk menentukan nasib sendiri dan hidup secara aman dan damai.
  2. Hak untuk Hidup: Ketika alinea pertama berbicara tentang penjajahan, secara implisit juga mengacu pada hak untuk hidup. Setiap individu dan bangsa berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan damai, bebas dari ancaman perang, genosida, atau tindakan penjajahan lainnya.
  3. Penghormatan terhadap Martabat Manusia: Konsep perikemanusiaan yang disebutkan dalam alinea pertama juga merujuk kepada penghormatan terhadap martabat dan nilai manusia. Ini berarti bahwa setiap individu berhak diperlakukan dengan martabat, mendapatkan perlakuan yang adil, dan bebas dari diskriminasi.
  4. Perikeadilan: Kata perikeadilan dalam alinea pertama merujuk pada prinsip keadilan sosial. Setiap individu dan kelompok masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, atau agama.

Dalam konteks inilah esensi pengertian HAM yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 1. Pernyataan ini secara kuat menegaskan komitmen bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan penegakan HAM sebagai dasar mencapai tujuan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *