Ilmu

Perlindungan HAM yang Terdapat dalam UUD 1945 Menjelaskan Juga tentang Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia. Bagaimana UUD 1945 Mengatur?

×

Perlindungan HAM yang Terdapat dalam UUD 1945 Menjelaskan Juga tentang Tanggung Jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia. Bagaimana UUD 1945 Mengatur?

Sebarkan artikel ini

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu fundamental dalam konstitusi negara, termasuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Penjelasan tentang perlindungan HAM tidak hanya membahas tentang hak-hak yang dimiliki individu, melainkan juga mengatur tentang tanggung jawab negara dan kewajiban asasi manusia. Bagaimana UUD 1945 mengatur hal tersebut?

Perlindungan HAM dalam UUD 1945

UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan atas HAM dalam berbagai pasal. Secara umum, penentuan hak dan kewajiban dasar warga negara diatur dalam Pembukaan UUD 1945, dan lebih detil dijelaskan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia.

Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM

Secara konstitusional, negara memiliki tanggung jawab utama dalam perlindungan HAM. Ini ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam rangka pemenuhan dan pelaksanaan hak asasinya secara berimbang dan adil.” Ayat tersebut menunjuk pada peran negara sebagai entitas yang wajib menghormati, melindungi, menjamin, dan memenuhi HAM.

Kewajiban Asasi Manusia

Kendati demikian, penting untuk menegaskan bahwa pemenuhan dan perlindungan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, melainkan juga individu itu sendiri. UUD 1945 dalam Pasal 28J ayat (1) mengatur, “Setiap orang wajib memenuhi kewajiban asasinya sejauh itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Artinya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghargai hak-hak asasi orang lain dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak asasinya.

Secara lebih lanjut, UUD 1945 juga mengatur batasan dalam pemenuhan hak asasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau mengganggu hak asasi orang lain. Sehingga, di sini terlihat keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia dalam UUD 1945.

Jadi, jawabannya apa? UUD 1945 mengatur perlindungan HAM secara seimbang, dimana setiap orang mempunyai hak dan kewajiban. Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi, menjaga, dan memenuhi hak-hak tersebut, sementara setiap individu juga memiliki peran dan kewajiban dalam memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. Perlindungan HAM dalam UUD 1945 bukan hanya soal hak, namun juga tentang kewajiban dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *