Budaya

Undang-Undang yang Menyatakan Bahwa dalam Menyusun Anggaran Belanja Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Harus Mendapatkan Persetujuan Parlemen Adalah

×

Undang-Undang yang Menyatakan Bahwa dalam Menyusun Anggaran Belanja Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Harus Mendapatkan Persetujuan Parlemen Adalah

Sebarkan artikel ini

Seiring berjalannya waktu, banyak negara yang mengadaptasi sistem demokrasi, di mana kebijakan dan anggaran harus memperoleh persetujuan dari parlemen. Ini melibatkan pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang pada saat itu dikuasai oleh pemerintah Belanda. Sistem anggaran ini memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki kekuasaan total atas anggaran dan harus mempertimbangkan aspirasi rakyat melalui wakilnya di parlemen.

Sejarah

Pada awal periode kolonial Hindia Belanda, kebijakan dan pengeluaran anggaran ditentukan oleh Gubernur Jenderal dan Dewan Hindia, yang langsung ditunjuk oleh Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC). Namum, seiring berjalannya waktu dan perubahan kebijakan di Belanda, sistem ini berubah.

Undang-Undang

Undang-Undang yang mengatur persetujuan parlemen dalam pembuatan anggaran belanja pemerintah Hindia Belanda adalah “Undang-Undang Organisasi dan Tata Aturan Dewan di Belanda”, atau Indische Staatsregeling di Belanda. Diterapkan pada tahun 1854, Undang-Undang ini adalah langkah penting menuju demokrasi dan kebebasan berbicara di Hindia Belanda.

Undang-undang tersebut mencantumkan bahwa Gubernur-Jenderal harus bekerja sama dengan anggota-anggota Dewan Hindia dalam menyusun anggaran, dan proposal tersebut harus disetujui oleh Dewan Raja di Den Haag, Belanda. Meskipun Dewan Raja tidak memiliki kuasa untuk merubah proposal, mereka dapat memveto pengeluaran yang tidak mereka setujui.

Konklusi

Penetapan undang-undang ini merupakan langkah penting menuju demokrasi, dengan sistem yang memberikan warga sipil suatu bentuk representasi dalam pemerintahan kolonial. Sayangnya, hal ini tidak berarti bahwa orang pribumi mendapatkan suara yang sama seperti orang Eropa dalam menentukan anggaran belanja, tetapi tetap menjadi landasan penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Jadi, jawabannya apa? Undang-Undang Organisasi dan Tata Aturan Dewan di Belanda atau Indische Staatsregeling adalah undang-undang yang menyatakan bahwa dalam menyusun anggaran belanja pemerintah kolonial Hindia Belanda, perlu mendapatkan persetujuan parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *