Sosial

Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

×

Perubahan Mendasar Mengenai Hukum Pajak Formal/Formil Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memodernisasi dan memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi besar dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Tujuan utama dari undang-undang baru ini adalah untuk memperkenalkan prinsip-prinsip harmonisasi dan mengintegrasikan berbagai peraturan perpajakan yang ada dalam sistem hukum pajak formal/formil yang berlaku. Serta terlebih penting adalah mempermudah dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil untuk semua warga negara.

Perubahan Kunci dalam Hukum Pajak Formal/Formil

Undang-undang ini memberi pengaruh besar terhadap perubahan mendasar hukum pajak yang menekankan aspek formal dari hukum. Beberapa perubahan utama yang dibawa oleh UU ini termasuk dalam prosedur administrasi dan prosedur penyelesaian sengketa pajak.

Prosedur Administratif

Dalam hal prosedur administratif, Undang-undang ini menyejajarkan dasar hukum pelaksanaan kerja sama administratif perpajakan internasional, meliputi pertukaran informasi bertujuan pajak, pertolongan pemulihan pajak, dan pertukaran keputusan yang berdampak pada pajak. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi perpajakan dan juga untuk menghindari penghindaran pajak.

Penyelesaian Sengketa Pajak

Mengenai penyelesaian sengketa pajak, UU ini memberikan batas waktu penyelesaian Sengketa Pajak yang lebih pendek dan fasilitas mediasi pajak yang dimaksudkan untuk memudahkan proses penyelesaian sengketa pajak. Selain itu, keberadaan tunggakan pajak tidak lagi menjadi syarat mengajukan banding. Perubahan ini membawa kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai harmonisasi dan penyederhanaan berbagai jenis pajak, harmonisasi peraturan perpajakan dan hukum administrasi pajak, serta prosedur kontrol pajak yang lebih efektif.

Manfaat Penyederhanaan dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Harmonisasi dan penyederhanaan peraturan perpajakan memiliki beberapa manfaat, termasuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, menarik investasi, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Khususnya, UU ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru yang sangat dibutuhkan Indonesia dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid-19 ini.

Dalam hal ini, UU Nomor 7 Tahun 2021 telah membuat beberapa perubahan signifikan dalam hukum pajak formal/formil di Indonesia. Harus diakui bahwa perubahan ini memerlukan waktu dan penyesuaian dari berbagai pihak, tetapi dengan penerimaan dan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, manfaat jangka panjang dari perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

Jadi, jawabannya apa? Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 telah merubah secara mendasar hukum pajak formal/formil di Indonesia, memberikan langkah maju bagi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, adil dan ramah pengguna bagi semua warga negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *