Kewarganegaraan didefinisikan sebagai status legal yang mencakup hak dan kewajiban tertentu yang diikat oleh hukum negara. Status ini biasanya diperoleh melalui kelahiran dalam suatu negara, keturunan dari orang tua warganegara, perkawinan, atau naturalisasi. Dalam konteks penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau kewarganegaraan orang tua, ini dapat digambarkan sebagai asas yuridis ius sanguinis.
Ius sanguinis, atau hukum darah, yaitu sebuah asas hukum yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau ras. Ia adalah hukum internasional yang kebanyakan digunakan si seluruh dunia, terutama di negara-negara berdasarkan hukum sipil seperti di sebagian besar Eropa dan Asia. Prinsip ini berarti bahwa seorang anak mewarisi kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu sendiri lahir.
Sebagai misal, jika seorang ibu dan ayah berkebangsaan Jerman melahirkan anak mereka di Australia, anak tersebut akan menjadi warganegara Jerman dan bukan Australia, meskipun mereka lahir di Australia. Prinsip ini tidak memandang keberadaan atau tempat lahir sebagai faktor penentu kewarganegaraan.
Konsep ius sanguinis ini bertentangan dengan ius soli, atau hukum tanah, dimana kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran, bukan kewarganegaraan orang tua. Meski begitu, penggunaan kedua prinsip ini bervariasi di seluruh dunia dan tergantung pada hukum kewarganegaraan spesifik suatu negara.
Sebagai penutup, ius sanguinis memiliki peran penting dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Prinsip ini memastikan bahwa pertalian darah dan kewarganegaraan orang tua menjadi penentu utama kewarganegaraan seseorang, tanpa mempertimbangkan tempat ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.