Perlindungan hukum didefinisikan sebagai mekanisme yang bertujuan menciptakan lingkungan yang adil, aman dan berkeadilan untuk setiap warga negara. Konsep ini mengakui bahwa setiap individu mengandung hak asasi yang tidak boleh diganggu gugat, salah satunya adalah hak mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1, setiap warga negara bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, berhak mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali. Artinya, setiap orang, tanpa memandang etnis, agama, ras, gender, atau status sosial-ekonomi, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Implementasi optimal dari perlindungan hukum hanya dapat tercapai apabila diiringi kegiatan yang mendukung penerapan hukum secara sejalan dan berkeadilan. Kegiatan-kegiatan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penegakan peraturan dan hukum yang konsisten, pembangunan dan pemeliharaan lembaga hukum yang efektif, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam perumusan dan implementasi kebijakan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten merupakan elemen penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara. Ini mensyaratkan bahwa hukum diterapkan kepada semua orang secara sama, tanpa memandang identitas mereka. Sementara itu, lembaga hukum yang efektif berperan dalam menjamin bahwa hukum dijalankan secara efisien dan efektif, dan tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan dan implementasi kebijakan hukum juga tak kalah pentingnya. Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan hukum dan publik, termasuk dalam pengawasan penegakan hukum dan advokasi untuk reformasi hukum.
Dengan demikian, meskipun setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan hukum tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila diiringi kegiatan-kegiatan yang mendukung penerapan hukum secara konsisten dan berkeadilan.