Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh setiap individu tanpa terkecuali. Tidak peduli latar belakang ekonomi, ras, gender, ataupun status sosial seseorang, setiap orang berhak mendapatkan akses yang sama terhadap pendidikan. Termasuk bagi seorang anak pemulung, ia berhak mendapatkan pendidikan yang layak sampai ke jenjang yang tertinggi.
Konsep ini sejalan dengan sila dalam Pancasila, yaitu sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Sila ini menekankan bahwa setiap individu, tanpa memandang asal-usulnya, diperlakukan secara adil dan beradab. Ini mencakup hak-hak dasar manusia, termasuk pendidikan.
Indonesia, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang merata kepada seluruh warganya. Hal ini tentu tidak hanya sejalan dengan sila kedua Pancasila, tetapi juga dengan tujuan bangsa Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945.
Anak pemulung, meskipun menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sejatinya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan seperti anak-anak lainnya. Mereka bukan hanya berhak mendapatkan pendidikan dasar, namun juga pendidikan sampai ke jenjang yang tertinggi sesuai dengan minat dan bakat mereka.
Maka, perlu adanya upaya nyata dari pemerintah dan pihak-pihak relevan untuk mewujudkan akses pendidikan yang merata bagi setiap individu, termasuk anak pemulung. Hal ini dapat dilakukan melalui pendanaan pendidikan, program beasiswa, atau program pendidikan inklusif lainnya.
Jadi, “Walaupun seorang anak pemulung, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sampai ke jenjang yang tertinggi”, bukan hanya merupakan sebuah pernyataan. Melainkan, sebuah realita yang harus diperjuangkan oleh setiap individu dan negara yang berlandaskan kepada Pancasila, khususnya sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.