Jean-Jacques Rousseau, seorang filsuf asal Swiss yang memiliki pemikiran revolusioner tentang kedaulatan, mengajukan konsep yang menyebut bahwa kedaulatan adalah perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa merdeka, yang menandakan perjanjian dengan rakyat atau dikenal dengan konsep “volonté générale” atau “kehendak umum”.
Kehendak Umum dalam Konteks Kedaulatan
Konsep “volonté générale” atau “kehendak umum” dalam konteks kedaulatan berarti bahwa keputusan dan tindakan pemerintahan harus selaras dengan apa yang diinginkan oleh mayoritas rakyat (kehendak umum). Ketika suatu bangsa sudah mencapai status merdeka, pemerintahannya harus memperhatikan dan mematuhi konsep “kehendak umum” ini. Jika pemerintah mengambil keputusan atau beraksi berlawanan dengan “kehendak umum”, hal ini akan menjadi permasalahan serius dan mengancam kedaulatan negara tersebut.
Kedaulatan sebagai Perwujudan Kehendak Umum
Rousseau percaya bahwa suatu pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik dan adil jika tidak menjalankan prinsip “kehendak umum”. Kedaulatan yang sebenarnya, menurutnya, adalah adanya kesepakatan atau masukan dari rakyak dalam pembuatan keputusan politik. Jadi sejatinya, kedaulatan adalah bentuk janji atau kontrak sosial antara pemerintah dan rakyatnya dimana rakyat memberikan hak kepada pemerintah untuk mengambil keputusan atas nama mereka, dengan syarat bahwa pemerintah tersebut harus berada dalam jalur yang disetujui oleh rakyat.
Kontrak Sosial dalam Kedaulatan
Kontrak sosial ini mencerminkan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan menjadi kontrol atas pemerintahannya. Pada gilirannya, pemerintah yang berkedaulatan memastikan bahwa kehidupan sosial dan ekonomi berjalan lancar, adil, dan beradab.
Menyimpulkan, Jean-Jacques Rousseau berpendapat bahwa kedaulatan adalah perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa merdeka yang menandakan perjanjian dengan rakyat atau kontrak sosial. Kedaulatan bukan hanya soal kekuatan pengendalian, tapi lebih kepada apakah pemerintah tersebut menjalankan prinsip-prinsip yang disetujui oleh rakyatnya, yaitu “kehendak umum”. Tanpa keberadaan dan penghargaan terhadap kehendak umum, suatu kedaulatan akan kehilangan legitimasinya.