Indonesia merupakan negara yang cukup luas dan terbentang dari barat ke timur sepanjang khatulistiwa. Dengan letak geografis dan astronomisnya tersebut, alamiah jika terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara wilayah barat dan wilayah timur negara ini. Sebagaimana kita ketahui, Indonesia terbagi menjadi tiga zona waktu berdasarkan peraturan yang diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2004.
Zona pertama adalah Waktu Indonesia Barat (WIB) yang mencakup Sumatera, Jawa, Kalimantan bagian barat dan tengah serta kepulauan kecil sekitarnya. Menurut Coordinated Universal Time (UTC), WIB ialah UTC+7.
Zona kedua ialah Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang mencakup Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan bagian timur, serta sejumlah wilayah lainnya. Zona waktu ini ialah UTC+8.
Zona ketiga adalah Waktu Indonesia Timur (WIT) yang mencakup Maluku, Papua, dan sejumlah wilayah lainnya di bagian paling timur dari Indonesia. Zona waktu ini setara dengan UTC+9.
Oleh karena posisi Indonesia yang menjulang dari Sabang sampai Merauke, wajar jika kita menemui perbedaan waktu antara wilayah barat dan timur. Namun, butuh diingat bahwa, terlepas dari zona waktu yang berlaku, semua bagian Indonesia tetap berada dalam batas-batas satu negara yang seragam dalam budaya, tujuan, dan visi.
Maka dari itu, semua pembagian waktu sejatinya tidak dilakukan dengan tujuan memisahkan wilayah, melainkan untuk memberikan panduan yang lebih akurat tentang waktu yang paling sesuai tergantung pada penempatan matahari. Perbedaan waktu ini, sekali lagi, diakibatkan oleh letak astronomis Indonesia.