Hukum pada dasarnya adalah perangkat aturan yang telah dibuat dan diatur oleh badan-badan resmi berwenang untuk mendikte tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ada beberapa prinsip penting yang mendefinisikan karakteristik hukum ini, yang mana jika dilanggar, dapat menghasilkan konsekuensi serius, sering kali dalam bentuk hukuman yang telah ditentukan.
Sebagai sistem peraturan, hukum memiliki sifat yang memaksa dan obligatoris. Hukum menetapkan standar umum perilaku dan perilaku yang diharapkan dari individu yang merupakan bagian dari masyarakat. Ini adalah prinsip yang menekankan fungsi hukum sebagai penentu dan pengatur perilaku manusia.
Sebagai penentu tingkah laku manusia, hukum didesain untuk menciptakan tatanan dan stabilitas dalam masyarakat. Fungsi pengaturan dari hukum bertujuan untuk meminimalkan konflik dan mempertahankan harmoni sosial. Aturan resmi ini memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang diterima dan apa yang tidak dalam konteks perilaku manusia.
Selanjutnya, keberadaan hukum bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran aturan. Tidak ada hukum tanpa akibat karena setiap peraturan seharusnya ditegakkan dengan efektif. Hukuman tertentu, baik berupa denda, hukuman penjara, atau bentuk hukuman lain, disediakan sebagai konsekuensi dari pelanggaran hukum.
Yang sama pentingnya adalah peran hukum sebagai alat yang diciptakan oleh badan-badan resmi yang berwenang. Ini berarti bahwa hukum bukanlah sekelompok aturan yang dibuat oleh individu atau kelompok masyarakat secara acak, tetapi oleh badan yang telah diberi otoritas untuk melakukannya. Ini menjamin bahwa aturan yang terbentuk adalah konstitusi, memiliki landasan kuat dan sah, dan diakui oleh masyarakat secara umum.
Secara keseluruhan, hukum berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang berharga, memberikan struktur dan ketertiban pada perilaku manusia dalam masyarakat dan menjamin bahwa setiap aksi yang melanggar peraturan tidak akan lepas begitu saja tanpa konsekuensi yang sesuai.