Salah satu hak mendasar yang melekat pada setiap individu adalah hak untuk mendapatkan keadilan. Kewajiban negara untuk menghadirkan keadilan sangat jelas diatur dalam konstitusi dan sejumlah Undang-Undang. Salah satunya yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dengan tegas menyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman merupakan satu kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Artikel ini akan membahas satu bentuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986 yaitu, Peradilan Umum.
Peradilan Umum menjadi salah satu wujud bentuk kekuasaan kehakiman yang mengutamakan kesetaraan dalam status hukum setiap warga negara. Guna melaksanakan fungsinya, peradilan umum harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan keadilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Lebih jauh, peradilan umum berperan aktif dalam membangun tatanan hukum dan peradilan yang adil, dimana setiap individu berhak mendapatkan penanganan kasus yang sama di mata hukum.
Untuk mendapatkan penegakan hukum dan keadilan yang utuh, tentu tidak terbatas pada peran peradilan umum saja. Meski begitu, peran dan fungsinya menjadi salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sehingga menjadikan peradilan umum sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1986.