Diskusi

Keanggotaan Muhammadiyah Secara Resmi Diatur Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV, Pasal 8, Ayat 1 Dimana Anggota Muhammadiyah Terdiri Atas…

×

Keanggotaan Muhammadiyah Secara Resmi Diatur Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV, Pasal 8, Ayat 1 Dimana Anggota Muhammadiyah Terdiri Atas…

Sebarkan artikel ini

Keanggotaan adalah salah satu komponen penting dalam organisasi, termasuk dalam organisasi Muhammadiyah. Organisasi ini, yang merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, tentu memerlukan criterium khusus dalam menentukan anggotanya dan hal ini telah diatur secara resmi dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah. Khususnya dalam Bab IV, Pasal 8, Ayat 1 dijelaskan perihal keanggotaan organisasi.

Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai siapa saja yang tergolong anggota Muhammadiyah, perlu kita mengenal terlebih dahulu tentang organisasi ini. Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M di Yogyakarta. Organisasi ini menekankan tentang pemurnian ajaran Islam dari praktek-praktek yang menyimpang.

Beranjak kepada pokok bahasan kita mengenai keanggotaan Muhammadiyah, sesuai dengan yang tertulis dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV, Pasal 8, Ayat 1, anggota Muhammadiyah secara umum dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu anggota biasa dan anggota luar biasa.

Anggota biasa Muhammadiyah adalah mereka yang telah membayar iuran dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. Pengurus pusat, pengurus daerah, maupun pengurus cabang termasuk dalam kategori ini. Para anggota biasa memiliki hak dan kewajiban yang tertulis dalam anggota dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Sedangkan anggota luar biasa adalah mereka yang tercatat sebagai anggota Muhammadiyah namun kurang aktif dalam kegiatan organisasi, atau dengan kata lain, mereka adalah anggota yang tidak memenuhi syarat menjadi anggota biasa.

Sebagai organisasi yang telah berusia lebih dari seabad, Muhammadiyah tentu memiliki ketentuan yang sangat jelas dan rinci dalam penentuan keanggotaannya. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan eksistensi organisasi. Maka, keanggotaan Muhammadiyah yang diatur secara rinci dalam Bab IV, Pasal 8, Ayat 1 Anggaran Dasar Organisasi semakin menunjukkan profesionalisme dan komitmen organisasi ini terhadap pemurnian ajaran Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *