Diskusi

Perjanjian Antara Individu dan Wadah atau Negara Untuk Memberi Kewenangan atau Mandat Kepada Negara Berdasarkan Konstitusi atau UUD Disebut Apa?

×

Perjanjian Antara Individu dan Wadah atau Negara Untuk Memberi Kewenangan atau Mandat Kepada Negara Berdasarkan Konstitusi atau UUD Disebut Apa?

Sebarkan artikel ini

Perjanjian yang dilakukan antara individu dan wadah atau negara dalam memberikan kewenangan atau mandat kepada negara berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi suatu hal yang penting dalam memahami konstruksi konseptual negara dan hak serta kewajiban warganya. Perjanjian ini umumnya dirumuskan dalam bentuk norma-norma hukum dan diatur secara formal melalui penyusunan konstitusi atau UUD.

Terdapat suatu istilah dalam ilmu politik dan hukum yang mendefinisikan perjanjian semacam ini. Istilah tersebut adalah “kontrak sosial” atau “social contract”. Konsep kontrak sosial ini pertama kali dikemukakan oleh para filsuf politik seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.

Menurut konsep kontrak sosial ini, keberadaan negara adalah hasil dari adanya perjanjian atau kontrak antara individu dengan negara. Individu secara sukarela menyerahkan sebagian hak dan kebebasannya kepada negara. Sebagai gantinya, negara memberikan perlindungan dan jaminan keadilan demi kesejahteraan rakyat.

Kontrak sosial ini tercermin dalam pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) suatu negara. Melalui konstitusi atau UUD, warga negara memberikan mandat kepada negara untuk menjalankan fungsi dan wewenangnya. Dengan demikian, konstitusi atau UUD menjadi perwujudan dari kontrak sosial antara individu dan negara.

Kontrak sosial menjadi fondasi mendasar dalam pembentukan suatu negara. Upaya individu untuk menyerahkan sebagian hak dan kewenangannya kepada negara menjadi bentuk konkret dari perjanjian ini. Selain itu, kontrak sosial juga menjadi landasan bagi negara dalam menjalankan kewajibannya demi kesejahteraan seluruh rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *