Budaya

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Sebagai Kaidah Negara yang Fundamental dan Hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

×

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Sebagai Kaidah Negara yang Fundamental dan Hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pembukaan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah manifestasi yang menjelaskan esensi keberadaan, identitas, serta prinsip dan tujuan negara. Oleh karena itu, pembukaan UUD 1945 sering disebut sebagai kaidah negara yang paling fundamental. Bukan hanya sekadar prinsip hukum, tetapi lebih kepada akar nilai dan cita-cita dari bangsa Indonesia itu sendiri.

Apabila pembukaan UUD ini dirubah, berarti ia akan mengubah esensi dan identitas negara Indonesia itu sendiri. Hal ini bukanlah perkara yang mudah dan bisa dilakukan tanpa alasan yang kuat dan jelas, mengingat pentingnya peran dan fungsi pembukaan UUD sebagai landasan konstitusi suatu negara.

Hubungan fundamental antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia terletak pada dasar filosofis dan motivasinya. Pembukaan UUD 1945 berdiri pada realita sejarah bangsa Indonesia yang ingin lepas dari penjajahan dan berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat. Dalam pernyataan ini, dijelaskan tentang hak bangsa Indonesia untuk merdeka, prinsip-prinsip dasar negara, tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, hal-hal yang menyangkut fundamental negara dan falsafah hidup Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 ini sejatinya adalah rumusan dan tujuan dari tuntutan kemerdekaan yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sebab dalam proklamasi tersebut, bangsa Indonesia mengumumkan kemerdekaannya dari penjajahan dan berjanji untuk membentuk suatu pemerintahan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Inilah makna dan tujuan dari pembukaan UUD 1945 sehingga kedua hal tersebut memiliki hubungan yang sangat erat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *