Diskusi

Menurut UUD NRI Tahun 1945, Yang Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Presiden Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Konstitusi Adalah…

×

Menurut UUD NRI Tahun 1945, Yang Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Presiden Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Konstitusi Adalah…

Sebarkan artikel ini

Konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), telah adil dan bijaksana dalam mengatur segenap ranah kehidupan bernegara, termasuk proses pemberhentian presiden jika terjadi pelanggaran terhadap konstitusi. Perlu diketahui bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden bukanlah hal yang dapat diusulkan oleh sembarang lembaga atau individu. Penentuan ini tentunya merupakan upaya konstitusional dalam menjamin kestabilan dan ketahanan sistem pemerintahan.

Menurut pasal 7B dan pasal 7C UUD 1945, kekuasaan untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden berada pada tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Pasal 7B dikatakan bahwa, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela.”

Sementara itu, proses pemakzulan sendiri merupakan suatu tahap yang panjang dan berisi serangkaian mekanisme yang teratur dalam konstitusi yang perlu dilalui. Penjelasan lebih rinci mengenai hal tersebut dapat ditemukan pada pasal 7C UUD 1945.

Maka dari itu, kesimpulannya adalah, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga yang berwenang mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terjadi pelanggaran konstitusi. Meski begitu, penting juga untuk diingat bahwa proses pemakzulan ini adalah prosedur konstitusional yang serius, bukan merupakan alat politik yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *