Diskusi

Orang yang Telah Mampu atau Sanggup Menikah Sedangkan Apabila Tidak Menikah Khawatir Akan Terjerumus ke Dalam Perzinaan, Hukumnya

×

Orang yang Telah Mampu atau Sanggup Menikah Sedangkan Apabila Tidak Menikah Khawatir Akan Terjerumus ke Dalam Perzinaan, Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Pernikahan merupakan salah satu fase kehidupan yang penuh makna dan diharapkan mampu membawa kebahagiaan, mendatangkan ketenangan, serta menjaga kehormatan seseorang. Terlebih dalam agama Islam, pernikahan bukan hanya dianggap sebagai bentuk hubungan sosial, namun juga menjadi bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritul.

Seorang individu yang telah mampu atau sanggup menikah baik secara materi maupun mental tetapi memilih untuk tidak menikah dan khawatir terjerumus dalam perzinaan, ia dibenturkan pada dua nilai yang penting dan saling berhubungan, yaitu moral dan aqidah. Dalam konteks ini, hukum dan pandangan agama sangat penting untuk dipecahkan.

Dalam Islam, Nabi Muhammad SAW mengajarkan melalui hadistnya, “Wahai pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka nikahlah, karena pernikahan itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari). Hadist ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam menjaga moral dan kesucian seseorang.

Pada prinsipnya, jika seseorang telah mampu untuk menikah baik secara fisik, mental, maupun finansial, maka seyogyanya ia menikah. Bukan hanya untuk menjaga dirinya dari perzinaan, tetapi juga mendewasakan diri, menumbuhkan rasa tanggung jawab dan belajar untuk hidup bersama orang lain dalam sebuah kehidupan berumah tangga.

Namun, jika seseorang memilih untuk tidak menikah dengan alasan tertentu, perlu diperhatikan bahwa pernikahan bukan satu-satunya cara untuk menjaga diri dari perzinaan. Agama juga mengajarkan banyak cara, seperti berpuasa, menjaga pikiran dan hati agar tetap suci, serta terus melakukan ibadah dan amal baik.

Sebagai kesimpulan, hukum bagi orang yang telah mampu menikah tetapi memilih untuk tidak menikah khawatir terjerumus dalam perzinaan adalah dipandang dari sudut pandang pribadi di mana ia melakukan pertimbangan dan introspeksi diri. Jika perasaan khawatir tersebut melampaui batas dan membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka akan lebih baik jika individu tersebut memilih untuk menikah atau mencari solusi lain yang sesuai dengan hukum agama dan norma yang berlaku. Kesucian diri dan kehormatan adalah tanggung jawab setiap individu yang harus selalu dijaga dan diupayakan dengan segala cara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *