Sekolah

Menurut UUD NRI Tahun 1945, Yang Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Presiden Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Konstitusi adalah

×

Menurut UUD NRI Tahun 1945, Yang Berwenang Mengusulkan Pemberhentian Presiden Jika Terjadi Pelanggaran Terhadap Konstitusi adalah

Sebarkan artikel ini

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau yang sederhananya dikenal dengan UUD 1945, merupakan lembaga hukum tertinggi yang mengatur segala kerangka kerja pemerintahan Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dalam UUD 1945 adalah tentang masa jabatan dan pemecatan seorang Presiden jika didapati melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, lembaga yang memegang wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden adalah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat dihentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, perbuatan asusila lainnya, atau telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan yang dapat dituntut berdasarkan pidana penjara paling sedikit lima tahun.

Namun, usulan pemecatan tersebut tidak sembarangan dapat diajukan. Menurut Pasal 3B UUD NRI, usulan pemecatan Presiden atau Wakil Presiden harus didahului dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan tersebut berisi tentang apakah sang presiden bersalah atau tidak dalam melanggar hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Setelah Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangannya, maka usulan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tersebut diserahkan ke MPR untuk dibahas dan diputuskan dalam sidang MPR. Keputusan MPR atas usulan pemecatan Presiden atau Wakil Presiden itu diambil berdasarkan pertimbangan dan pembahasan yang matang dan dengan mengutamakan kepentingan hukum dan rasa keadilan dalam sidang tersebut.

Berikutnya, jika MPR memutuskan untuk memecat Presiden atau Wakil Presiden, maka langkah terakhir adalah pelaksanaan keputusan tersebut. Pelaksanaan keputusan pemecatan itu dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pelantikan pejabat baru oleh MPR menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia membentuk sebuah mekanisme cek dan keseimbangan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat. Keputusan penting seperti pemecatan presiden tidak diambil secara sembarangan, tetapi melalui proses panjang dan berlapis yang diatur dalam UUD 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *