Budaya

Perubahan Klasifikasi Negara Hukum: Latar Belakang Munculnya Negara Hukum Formal dan Alasan Penggantian ke Negara Hukum Materiil

×

Perubahan Klasifikasi Negara Hukum: Latar Belakang Munculnya Negara Hukum Formal dan Alasan Penggantian ke Negara Hukum Materiil

Sebarkan artikel ini

Perubahan klasifikasi negara hukum erat kaitannya dengan situasi dan kondisi negara pada masa itu. Bagaimanapun, kemampuan hukum yang menambah rasa kebahagiaan dan keadilan bagi masyarakat memegang peran penting dalam mempengaruhi perubahan ini.

Sistem negara hukum dipahami sebagai bentuk pengaturan kekuasaan negara yang didasarkan pada aturan-aturan hukum yang ada, dengan tujuan utama adalah menciptakan keadilan dan kebahagiaan bagi warganya. Pada mulanya, konsep ini muncul dalam bentuk negara hukum formal, di mana terdapat pemisahan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini didasari oleh asumsi bahwa dengan pemisahan kekuasaan tersebut, akan tercipta keseimbangan dan akhirnya mampu meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan.

Negara hukum formal memiliki kecenderungan yang cukup signifikan pada penegakan hukum dan aturan-aturan yang ada. Sehingga pada dasarnya, keadilan dalam negara hukum formal diraih melalui tata aturan dan prosedur hukum yang jelas dan tegas. Sayangnya, pada pelaksanaannya, hal ini seringkali kurang memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Memperhatikan kondisi tersebut, negara hukum formal kemudian berkembang menjadi negara hukum materiil. Kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan bagi masyarakat menjadi penanda utama dari negara hukum materiil. Dalam konteks ini, keadilan bukan lagi semata-mata dilihat dari penegakan aturan dan prosedur hukum, melainkan lebih kepada bagaimana hukum dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk di dalamnya aspek-aspek sosial dan kesejahteraan.

Artinya, negara hukum materiil menuntut negara dan seluruh aparatnya untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi dan kesejahteraan umum.

Dengan demikian, perubahan kebijakan dari negara hukum formal ke negara hukum materiil, pada dasarnya didorong oleh urgensi untuk lebih meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dari sekedar menegakkan hukum menjadi lebih fokus pada pelayanan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *