Sistem pengklasifikasian adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengatur atau mengelompokkan wilayah berdasarkan faktor-faktor tertentu terkait dengan kondisi fisik dan lingkungan, fenomena geografi, atau faktor-faktor lain yang memiliki kesamaan karakteristik. Jika melihat dari perspektif geografi, sistem pengklasifikasian wilayah dapat berbeda-beda menurut pandangan dari berbagai disiplin ilmu.
Dalam konteks geografi, pengklasifikasian wilayah biasanya ditentukan oleh sejumlah faktor seperti iklim, topografi, vegetasi, tanah, aktivitas manusia, dan kondisi hidrologis. Sifat-sifat ini menggembleng sebuah wilayah menjadi unik dan membedakannya dari wilayah lain.
Ada banyak cara dalam mengklasifikasikan wilayah, tetapi salah satu yang cukup umum dan sering digunakan dalam ilmu geografi disebut sebagai Regionalisasi Geografis. Metode ini melibatkan pengelompokan wilayah-wilayah ke dalam region-region atau “daerah” berdasarkan kesamaan karakteristik tertentu.
Regionalisasi Geografis adalah proses penentuan dan pembagian wilayah atau ruang permukaan Bumi ke dalam unit-unit yang lebih kecil berdasarkan kesamaan ciri fisik dan budaya. Dalam proses ini, para geografer biasanya mempertimbangkan serangkaian faktor termasuk kondisi alam dan faktor manusia seperti praktek pertanian, industri, dan pola permukiman.
Tujuan utama dari regionalisasi geografis adalah untuk menyederhanakan dan memahami keragaman geografis yang kompleks serta memahami bagaimana berbagai fenomena dan proses berinteraksi di dalam wilayah geografis tertentu. Melalui proses ini, kita mampu memberi label dan mendefinisikan karakteristik suatu wilayah dan bagaimana wilayah tersebut berbeda atau sama dengan wilayah lain.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa sistem pengklasifikasian atau penggolongan wilayah berdasarkan kesamaan ciri wilayah dan kesamaan fenomena geografi disebut dengan Regionalisasi Geografis.