Konstitusi merupakan dasar hukum tertinggi yang mengatur tata kelola sebuah negara. Salah satu konstitusi yang memiliki nilai luhur dan secara universal diterima oleh berbagai bangsa di dunia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyusunan UUD 1945 ini terjadi dalam konteks sejarah yang kritis, yakni masa revolusi.
Revolusi di tahun 1945 merupakan masa paling krusial dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, yakni masa dimana perjuangan untuk merdeka mencapai puncaknya. Dalam konteks ini, UUD 1945 disusun sebagai konstitusi negara yang baru merdeka dengan mengandung nilai-nilai luhur.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945 dapat ditemukan sejak kalimat pembukaan hingga pasal-pasalnya. Beberapa di antara nilai-nilai tersebut adalah persaudaraan, kesetaraan, keadilan sosial dan demokrasi. Mengingat besaran nilai-nilai tersebut, tak heran jika UUD 1945 tidak hanya diterima oleh bangsa Indonesia, tetapi juga oleh banyak bangsa di dunia.
Kendati UUD 1945 disusun dalam masa yang penuh gejolak, namun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tetap bersifat abadi dan relevan di segala era. Nilai-nilai ini membantu membentuk identitas bangsa Indonesia dan menjadi pedoman dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Di tingkat internasional, nilai-nilai tersebut menjadi salah satu kontribusi bangsa Indonesia bagi dunia. Nilai seperti demokrasi, hak asasi manusia, keadilan sosial, dan lainnya, menjadi fondasi dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan adil.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat universa. Melalui penerimaan bangsa-bangsa lain di dunia terhadap nilai-nilai ini, menjadi bukti bahwa prinsip-prinsip yang diusung oleh bangsa Indonesia memang relevan dan dapat diterima secara global.