Sekolah

Pemberian yang Harus Diberikan kepada Calon Istri, Akan Tetapi Tidak Masuk Sebagai Rukun Pernikahan, Disebut Sebagai…

×

Pemberian yang Harus Diberikan kepada Calon Istri, Akan Tetapi Tidak Masuk Sebagai Rukun Pernikahan, Disebut Sebagai…

Sebarkan artikel ini

Dalam tradisi dan hukum pertunangan serta pernikahan di banyak kebudayaan dan agama, seringkali ada suatu konsep tentang “pemberian” kepada calon istri. Pemberian ini biasanya berupa uang, barang berharga, atau bentuk lainnya sebagai simbol cinta, penghargaan, atau komitmen seorang pria kepada wanita yang akan segera menjadi istrinya. Namun, menariknya, dalam beberapa konteks, pemberian ini tidak masuk dalam kategorinya rukun atau dasar pernikahan. Lalu, apa sebenarnya nama untuk pemberian seperti ini?

Pemberian ini sering kali disebut sebagai “mas kawin” atau “mahar”. Mahar adalah sebuah hadiah yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam sebuah pernikahan. Meskipun tidak masuk ke dalam rukun pernikahan, mahar menjadi sebuah elemen yang penting dan wajib dalam banyak tradisi pernikahan, terutama dalam pernikahan berbasis agama.

Menurut Islam, mahar adalah hak yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya saat pernikahan. Mahar tersebut menjelma sebagai simbol tanggung jawab finansial suami kepada istri dan dapat berupa apapun sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, perlu diingat bahwa meski mahar memiliki fungsi dan makna penting, ia tidak termasuk dalam rukun pernikahan. Rukun pernikahan sendiri biasanya mencakup ijab dan kabul atau persetujuan dan pengakuan kedua belah pihak, serta kehadiran saksi.

Jadi, mahar atau mas kawin adalah pemberian yang harus diberikan kepada calon istri, namun tidak masuk sebagai rukun pernikahan. Meskipun begitu, pentingnya mahar tidak dapat diabaikan dalam acara pernikahan dan muncul sebagai simbol kasih sayang dan komitmen seorang suami kepada istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *