Ilmu

Pemerintah Dibatasi oleh UU dan Pemilu Bebas yang Diselenggarakan dalam Waktu yang Sesuai Merupakan Ciri dari Demokrasi

×

Pemerintah Dibatasi oleh UU dan Pemilu Bebas yang Diselenggarakan dalam Waktu yang Sesuai Merupakan Ciri dari Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Demokrasi, dalam pengertian luas, adalah suatu sistem pemerintahan yang memperbolehkan warganya untuk memiliki suara dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum. Dalam konteks inilah pernyataan “pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tepat” menjadi penting, karena hal ini menunjukkan dua ciri kritikal dari demokrasi – supremasi hukum (rule of law) dan pemilihan umum yang bebas dan adil.

Aspek pertama, supremasi hukum, pada dasarnya berarti bahwa semua orang — termasuk pejabat pemerintahan — di tundukkan oleh dan harus mematuhi hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun individu atau entitas yang berada di atas hukum. Supremasi hukum menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh para penguasa dan memastikan bahwa kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.

Aspek kedua adalah pemilihan umum yang bebas dan adil, yang diselenggarakan dalam waktu yang sesuai. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki suara dalam menentukan siapa yang harus memimpin mereka, menjamin representasi yang adil dan memastikan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Keteraturan pemilu juga penting untuk memastikan bahwa ada pergantian kekuasaan secara teratur dan damai, yang merupakan ciri khas dari demokrasi yang sehat dan stabil.

Dua aspek ini bersama-sama membangun fondasi bagi sistem demokrasi yang efektif, di mana rakyat memiliki kontrol atas pemerintah mereka dan di mana pemerintah itu sendiri dibatasi oleh hukum dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Implikasinya adalah, dalam sebuah demokrasi, pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya.

Sehingga, pernyataan “pemerintah dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tepat” merupakan ciri dari demokrasi. Ini lebih dari sekadar karakteristik atau fitur yang melekat pada struktur demokrasi – ini adalah prinsip-prinsip dasar yang membentuk inti dari apa yang membuat sistem demokratik menjadi demokratik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *