Republik Indonesia telah menggunakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai dasar negara, yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Aspek penting dari UUD 1945 adalah bahwa UUD 1945 mengadopsi sistem pembagian kekuasaan negara, yang merupakan representasi demokrasi.
Untuk meninjau bahwa UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan negara, kita harus melihat pada tiga lembaga utama negara yang terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan Legislatif: Pasal 20A UUD 1945 mengatur bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR memiliki fungsi utama membidangi perumusan undang-undang, pengawasan, dan anggaran. Sementara DPD berfungsi sebagai penasihat dan penyampaian aspirasi dari daerah.
Kekuasaan Eksekutif: Pasal 4 UUD 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden memiliki tugas untuk mengambil kebijakan, menjalankan pemerintahan dan mengimplementasikan undang-undang.
Kekuasaan Yudikatif: Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan yudikatif dipegang oleh satu atau lebih lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sebagai contoh, berperan dalam menerapkan hukum dan yang terakhir juga memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Sehingga, jelas dari UUD 1945 bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan negara, yang membagi kekuasaan kepada lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prinsip checks and balances, menjamin pelaksanaan supremasi hukum, dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi terwujudnya keadilan dan kebenaran.